Morut – Tepatnya pada Kamis 26 Maret 2026, Kepada media ini salah satu oprator sengsor yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana telah di dapati sejumlah kayu di To Tivoro oleh tim BKSDA yang sedang bertugas di wilayah Kecamatan Bungku utara, Kabupaten Morowali Utara, dan pihaknya lngsung mencincang kayu tersebut, sebagai bentuk ketegasan dalam tugas yang di jalankan,”sebut Sumber.
Guna menjaga kelestarian alam dalam konteks, lingkungan hidup sekitar cagar alam, yang mana harus menjaga keseimbangan ekosistem, yang ada, sehingga penindakan tegas perlu di lakukan, namun hal tersebut harus di lakukan dengan prinsip-prinsip keadilan jangan hanya karena punya tendensi terhadap seseorang sehingga dengan sigap melakukan penindakan, sementra yang lain di berikan ruang untuk bergerak, ini jelas tidak berlaku adil, buktinya di beberapa bulan lalu sempat pula di dapati sejumlah kayu, namun tidak di cincang.

Ini membuktikan tidak adanya keadilan dalam penindakan, sehingga patut diduga BKSDA Morut pilih kasih, sementara yang kerja di lokasi tersebut bukan hanya satu orang dan semua Rakyat Republik Indonesia, yang serba berkekurangan ekonominya, yang mana bahwa sesungguhnya kemiskinan rakyat adalah tanggung jawab negara, dan sesungguhnya aset negara adalah rakyat, sehingga dalam hal ini perlu melahirkan prinsip-prinsip kebijakan, bagi para pekerja (pengolah) kayu yang ada di hutan cagar alam, sebagai mana mestinya seorang pengayom yang mengayomi tampa tendensi, hadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, berdasarkan pancasila sila ke-5, “tegasnya.
Lanjut, ditempat yang berbeda, salah satu sumber menambahkan, yang mana berkaitan dengan para pelaku pembalakan liar di hutan cagar alam memang salah, namun negara juga harus tau dan hadir ditengah- tengah masyarakat memberikan solusi terbaik, karena demi tuntutan perut sehingga melakukan hal tersebut, karena penindakan yang di lakukan saat ini tidak bisa dijadikan jaminan mereka akan berhenti karena penindakan yang di lakukan hanya merugikan, tidak memberikan solusi terbaik untuk para pejuang rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, kami pun berharap agar adanya keterbukaan informasi publik dari BKSDA MORUT, terkait kayu sitaan selama ini di kemana kan, bahkan kami pula punya sumbangsih, seperti yang terjadi di beberapa waktu lalu penyitaan kayu milik salah satu pengolah yang ada sekitar 3 kubik, kami yang tidak di dapati kayu kami ikut mengganti kayu tersebut, nah kenapa sekarang malah main cincang, kalau mau tegas harus berlaku adil kepada seluruh pelaku pembalakan liar (pengolah) tampa pandang bulu, kami tidak masalah asal berlaku adil, dengan harapan BKSDA melahirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” tutupnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait, diantara BKSDA Morut, belum bisa di konfirmasi.
(Bersambung….!?)
Lp. Tim Redaksi.
Morut – Tepatnya pada Kamis 26 Maret 2026, Kepada media ini salah satu oprator sengsor yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana telah di dapati sejumlah kayu di To Tivoro oleh tim BKSDA yang sedang bertugas di wilayah Kecamatan Bungku utara, Kabupaten Morowali Utara, dan pihaknya lngsung mencincang kayu tersebut, sebagai bentuk ketegasan dalam tugas yang di jalankan,”sebut Sumber.
Guna menjaga kelestarian alam dalam konteks, lingkungan hidup sekitar cagar alam, yang mana harus menjaga keseimbangan ekosistem, yang ada, sehingga penindakan tegas perlu di lakukan, namun hal tersebut harus di lakukan dengan prinsip-prinsip keadilan jangan hanya karena punya tendensi terhadap seseorang sehingga dengan sigap melakukan penindakan, sementra yang lain di berikan ruang untuk bergerak, ini jelas tidak berlaku adil, buktinya di beberapa bulan lalu sempat pula di dapati sejumlah kayu, namun tidak di cincang.
Ini membuktikan tidak adanya keadilan dalam penindakan, sehingga patut diduga BKSDA Morut pilih kasih, sementara yang kerja di lokasi tersebut bukan hanya satu orang dan semua Rakyat Republik Indonesia, yang serba berkekurangan ekonominya, yang mana bahwa sesungguhnya kemiskinan rakyat adalah tanggung jawab negara, dan sesungguhnya aset negara adalah rakyat, sehingga dalam hal ini perlu melahirkan prinsip-prinsip kebijakan, bagi para pekerja (pengolah) kayu yang ada di hutan cagar alam, sebagai mana mestinya seorang pengayom yang mengayomi tampa tendensi, hadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, berdasarkan pancasila sila ke-5, “tegasnya.
Lanjut, ditempat yang berbeda, salah satu sumber menambahkan, yang mana berkaitan dengan para pelaku pembalakan liar di hutan cagar alam memang salah, namun negara juga harus tau dan hadir ditengah- tengah masyarakat memberikan solusi terbaik, karena demi tuntutan perut sehingga melakukan hal tersebut, karena penindakan yang di lakukan saat ini tidak bisa dijadikan jaminan mereka akan berhenti karena penindakan yang di lakukan hanya merugikan, tidak memberikan solusi terbaik untuk para pejuang rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, kami pun berharap agar adanya keterbukaan informasi publik dari BKSDA MORUT, terkait kayu sitaan selama ini di kemana kan, bahkan kami pula punya sumbangsih, seperti yang terjadi di beberapa waktu lalu penyitaan kayu milik salah satu pengolah yang ada sekitar 3 kubik, kami yang tidak di dapati kayu kami ikut mengganti kayu tersebut, nah kenapa sekarang malah main cincang, kalau mau tegas harus berlaku adil kepada seluruh pelaku pembalakan liar (pengolah) tampa pandang bulu, kami tidak masalah asal berlaku adil, dengan harapan BKSDA melahirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” tutupnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait, diantara BKSDA Morut, belum bisa di konfirmasi.
Lp. Tim Redaksi
























