Asap Karhutla Mengganggu Ribuan Penerbangan, Maskapai Diminta Penuhi Hak Penumpang

Asap Karhutla Mengganggu Ribuan Penerbangan, Maskapai Diminta Penuhi Hak Penumpang
banner 468x60

Palembang | Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan, sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga oleh pengguna jasa transportasi udara.

Gangguan penerbangan terjadi dalam berbagai bentuk. Sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan karena kondisi di bandar udara belum memungkinkan pesawat berangkat atau mendarat sesuai jadwal. Pada situasi tertentu, penerbangan harus dibatalkan atau ditunda untuk menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat. Maskapai juga dapat mengalihkan penerbangan ke bandar udara lain apabila jarak pandang di bandara tujuan tidak memenuhi batas operasional yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, terdapat pesawat yang kembali ke bandar udara keberangkatan atau melakukan return to base (RTB). Keputusan ini diambil ketika kondisi cuaca dan jarak pandang di rute maupun bandara tujuan berubah sehingga pendaratan tidak dapat dilakukan secara aman. Setiap langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur keselamatan penerbangan, meskipun berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan perubahan rencana perjalanan bagi penumpang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau perkembangan situasi melalui koordinasi dengan pengelola bandar udara, maskapai, serta pemangku kepentingan terkait. Pemantauan dilakukan terutama karena asap karhutla menurunkan jarak pandang di sejumlah bandar udara. Informasi mengenai kondisi cuaca, jarak pandang, dan kelayakan operasional menjadi dasar bagi pengambilan keputusan penerbangan secara berkala.

Otoritas penerbangan menempatkan keselamatan sebagai pertimbangan utama dalam menghadapi gangguan akibat asap. Karena kondisi dapat berubah dengan cepat, jadwal penerbangan berpotensi mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Penumpang disarankan memeriksa informasi terbaru dari maskapai dan bandar udara sebelum berangkat, termasuk mengenai status penerbangan, perubahan jadwal, serta kemungkinan pengalihan rute.

Hasil koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kantor otoritas bandar udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan menunjukkan bahwa gangguan operasional akibat asap karhutla berdampak luas terhadap jadwal penerbangan. Dari keseluruhan gangguan yang tercatat, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan, sedangkan 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda. Selain itu, 15 penerbangan harus dialihkan ke bandara lain dan enam penerbangan kembali ke bandara asal demi mempertimbangkan keselamatan serta kondisi jarak pandang.

Dampak tersebut dirasakan oleh 10 maskapai. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak tertinggi, yakni 478 penerbangan. Berikutnya terdapat Nam Air dengan 300 penerbangan, Wings Air 227, Super Air Jet 161, Surya Mataram 134, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, dan Sriwijaya Air 29. Data ini menggambarkan bahwa gangguan tidak hanya memengaruhi satu operator, tetapi juga meluas pada berbagai rute dan jaringan penerbangan yang beroperasi di wilayah terdampak asap.

Jika dirinci berdasarkan jenis gangguan, pembatalan terbanyak terjadi pada Wings Air dengan 226 penerbangan. Super Air Jet berada di urutan berikutnya dengan 158 penerbangan, disusul Citilink Indonesia sebanyak 115 penerbangan. Untuk keterlambatan, Citilink Indonesia mencatat jumlah tertinggi, yaitu 357 penerbangan, sementara Nam Air mengalami keterlambatan pada 212 penerbangan. Rincian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh operator untuk menyelaraskan informasi, mengatur kembali jadwal, serta memastikan penanganan penumpang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gangguan penerbangan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Dampak paling signifikan tercatat di berbagai bandar udara di Kalimantan, terutama ketika jarak pandang menurun dan kondisi udara tidak mendukung keselamatan maupun kelancaran operasional penerbangan. Situasi tersebut dapat memengaruhi jadwal keberangkatan, kedatangan, serta proses pelayanan penumpang di bandara.

Di Kalimantan, bandara yang terdampak meliputi Bandara Supadio di Pontianak, Tjilik Riwut di Palangka Raya, Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, Rahadi Oesman di Ketapang, dan Syamsudin Noor di Banjarmasin. Sebaran lokasi ini menunjukkan bahwa gangguan tidak hanya terpusat di satu kota, tetapi mencakup sejumlah simpul transportasi udara yang menghubungkan wilayah perkotaan, daerah penyangga, dan kawasan lainnya di Pulau Kalimantan.

Dampak serupa juga dilaporkan di Sumatera, lain di Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Sementara itu, di Papua, gangguan penerbangan terjadi di Bandara Rendani di Manokwari, Douw Aturure di Nabire, Torea di Fakfak, Utarom di Kaimana, Babo di Teluk Bintuni, serta Ewer di Asmat. Luasnya wilayah terdampak membuat penumpang perlu memantau informasi resmi maskapai dan pengelola bandara sebelum melakukan perjalanan.

Kementerian Perhubungan juga mencatat bahwa pada periode yang sama terdapat 14 penerbangan yang dibatalkan bukan karena karhutla. Pembatalan tersebut dipengaruhi faktor lain, seperti sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pembedaan penyebab ini penting agar informasi mengenai gangguan operasional tersampaikan secara akurat, sekaligus membantu penumpang memahami dasar perubahan jadwal dan layanan penerbangan yang mereka alami.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan, terutama ketika asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, atau pengalihan rute apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional yang ditetapkan.

Keputusan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan aspek teknis penerbangan, melainkan merupakan langkah perlindungan terhadap penumpang dan awak pesawat. Kondisi jarak pandang yang tidak memenuhi persyaratan dapat meningkatkan risiko pada saat pesawat lepas landas maupun mendarat. Karena itu, operator penerbangan perlu mengikuti hasil pemantauan cuaca dan ketentuan keselamatan, meskipun keputusan tersebut berpotensi memengaruhi jadwal perjalanan ribuan penumpang.

Di sisi lain, maskapai tetap berkewajiban memenuhi hak penumpang yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bentuk pemenuhan hak tersebut dapat berupa pemberian kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian penuh biaya tiket, sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Penumpang juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan jadwal, pilihan layanan, serta prosedur pengajuan kompensasi atau pengembalian dana.

Kantor otoritas bandar udara ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut di lapangan. Apabila maskapai tidak memenuhi hak penumpang sesuai ketentuan, operator dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan yang berlaku. Pengawasan ini diperlukan agar aspek keselamatan tidak menghilangkan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan setiap keputusan operasional disertai tanggung jawab pelayanan yang memadai.

Masyarakat diimbau memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat, karena jarak pandang dapat berubah sewaktu-waktu. Ditjen Perhubungan Udara akan melanjutkan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga keselamatan, keamanan, keteraturan, serta kelancaran penerbangan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Cegah Karhutla, Polres Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Patroli Kawasan Hutan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60