Jakarta | Asap kebakaran hutan dan lahan mengganggu operasional 1.673 penerbangan berjadwal domestik di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa gangguan tidak hanya berlangsung secara terbatas, tetapi tercatat dalam skala yang memengaruhi banyak penerbangan selama periode pemantauan. Peristiwa ini menjadi bagian penting dalam catatan operasional penerbangan domestik pada 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.
Selama rentang waktu tersebut, penerbangan yang telah dijadwalkan mengalami gangguan akibat kondisi asap dari kebakaran hutan dan lahan. Data 1.673 penerbangan mencakup keseluruhan gangguan yang tercatat sepanjang periode pemantauan, sehingga memberikan gambaran mengenai besarnya dampak terhadap operasional penerbangan domestik.
Periode pemantauan dimulai pada 11 Agustus 2026 dan berakhir pada 9 Oktober 2026. Dengan demikian, pencatatan gangguan mencakup aktivitas penerbangan selama hampir dua bulan. Rentang waktu ini menjadi dasar untuk melihat jumlah penerbangan berjadwal domestik yang operasionalnya terdampak oleh asap kebakaran hutan dan lahan.
Angka tersebut menempatkan gangguan penerbangan sebagai salah satu dampak yang tercatat dari kebakaran hutan dan lahan selama periode itu. Sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal domestik masuk dalam catatan gangguan, sementara informasi tersebut secara khusus merujuk pada operasional penerbangan dalam periode 11 Agustus sampai 9 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat adanya gangguan terhadap operasional penerbangan berjadwal domestik akibat asap kebakaran hutan dan lahan. Catatan tersebut menggambarkan dampak yang muncul selama periode pemantauan sebagaimana disebutkan dalam sumber, dengan bentuk gangguan utama berupa pembatalan, penundaan, serta keterlambatan penerbangan. Data ini menjadi gambaran operasional penerbangan yang terdampak, bukan perkiraan atau proyeksi gangguan pada periode berikutnya.
Dari keseluruhan catatan tersebut, sebanyak 907 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan. Pembatalan berarti penerbangan tidak dijalankan sesuai rencana, sedangkan penundaan menunjukkan perubahan jadwal keberangkatan atau pelaksanaan penerbangan ke waktu lain. Kedua kondisi itu dapat terjadi ketika jarak pandang menurun, kualitas udara memburuk, atau kondisi di bandar udara dan rute penerbangan dinilai tidak mendukung keselamatan maupun kelancaran perjalanan.
Selain penerbangan yang dibatalkan atau ditunda, sebanyak 745 penerbangan lainnya tercatat mengalami keterlambatan. Dalam kategori ini, penerbangan tetap dioperasikan, tetapi keberangkatan, kedatangan, atau tahapan operasionalnya berlangsung melewati jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan dapat dipengaruhi oleh penyesuaian lalu lintas udara, pemeriksaan kondisi cuaca, antrean pesawat, dan kebutuhan maskapai untuk menunggu keputusan operasional yang lebih aman.
Dengan demikian, angka 907 dan 745 menunjukkan bentuk gangguan yang berbeda dalam catatan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Angka pertama merujuk pada penerbangan yang dibatalkan atau ditunda, sementara angka kedua merujuk pada penerbangan yang masih berjalan dengan waktu pelaksanaan yang terlambat. Seluruh angka tersebut merupakan catatan penerbangan berjadwal domestik selama periode pemantauan dalam sumber, sehingga tidak secara otomatis mencakup penerbangan internasional, penerbangan tidak berjadwal, atau gangguan di luar rentang pemantauan tersebut.
Selain pembatalan, penundaan, dan keterlambatan, gangguan asap akibat kebakaran hutan dan lahan juga memicu dua tindakan operasional lain dalam penerbangan domestik. Data yang tercatat menunjukkan sebanyak 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain. Pengalihan ini menjadi langkah operasional ketika kondisi di bandara tujuan atau jalur penerbangan tidak memungkinkan untuk dilayani sesuai rencana awal.
Dalam situasi tersebut, penerbangan tidak langsung dihentikan, melainkan diarahkan menuju bandara lain sebagai alternatif. Tindakan ini memperlihatkan bahwa dampak asap tidak hanya terlihat dari berkurangnya jumlah penerbangan yang beroperasi, tetapi juga dari perubahan keputusan selama penerbangan berlangsung. Sebanyak 15 penerbangan yang dialihkan menambah gambaran mengenai bentuk gangguan operasional yang terjadi akibat menurunnya kondisi penerbangan di tengah paparan asap karhutla.
Selain pengalihan, terdapat enam penerbangan yang kembali ke bandara keberangkatan atau dikenal sebagai return to base (RTB). Keputusan tersebut menunjukkan bahwa penerbangan kembali ke titik asal setelah menghadapi kondisi yang tidak mendukung untuk melanjutkan perjalanan sesuai rencana. Dalam pencatatan operasional, RTB merupakan tindakan tersendiri dan berbeda dari penerbangan yang dibatalkan sejak awal, ditunda, atau mengalami keterlambatan.
Dengan demikian, total gangguan terhadap penerbangan domestik tidak hanya tercermin melalui angka pembatalan, penundaan, dan keterlambatan. Pengalihan 15 penerbangan serta enam penerbangan yang melakukan RTB menjadi pelengkap penting dalam menggambarkan luasnya dampak asap karhutla terhadap operasional penerbangan. Kedua tindakan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan gangguan dilakukan melalui penyesuaian rute maupun keputusan untuk kembali, sesuai kondisi operasional yang dihadapi, tanpa mengubahnya menjadi kategori pembatalan atau penundaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, menyampaikan bahwa asap akibat kebakaran hutan dan lahan masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandara. Kondisi tersebut dapat berubah mengikuti arah angin, tingkat kepadatan asap, serta perkembangan kebakaran di wilayah sekitar. Karena itu, informasi mengenai jarak pandang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan apakah penerbangan dapat dilayani secara normal. Awak pesawat, petugas bandar udara, dan pengelola operasional terus memperhatikan pembaruan kondisi tersebut sebelum mengambil keputusan.
Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional yang ditetapkan, penerbangan dapat mengalami keterlambatan atau penundaan. Dalam situasi tertentu, maskapai juga dapat membatalkan penerbangan atau mengalihkan pendaratan dan keberangkatan ke bandara lain yang memiliki kondisi lebih aman. Keputusan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kelancaran jadwal, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan pilot, sistem navigasi, serta prosedur keselamatan yang berlaku. Penyesuaian dapat dilakukan hingga kondisi memenuhi persyaratan operasional.
Lukman menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan awak pesawat menjadi prioritas dalam setiap keputusan penerbangan. Aspek tersebut tidak dapat dikompromikan meskipun penyesuaian jadwal berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jasa. Dengan demikian, setiap langkah berupa penundaan, pembatalan, maupun pengalihan penerbangan diambil berdasarkan penilaian teknis dan perkembangan kondisi lapangan. Maskapai juga perlu menyampaikan informasi perubahan layanan kepada penumpang secara jelas dan tepat waktu.
Kementerian Perhubungan terus memantau kondisi penerbangan melalui koordinasi dengan kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan. Koordinasi tersebut mencakup pertukaran informasi mengenai jarak pandang, status operasional bandara, serta perkembangan layanan penerbangan yang terdampak asap. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan agar setiap pihak memperoleh data terbaru dan dapat menyesuaikan pelaksanaan operasional sesuai ketentuan keselamatan yang berlaku.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Cegah Karhutla, Polres Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Patroli Kawasan Hutan | GELAR OPERASIONAL DI BINTAN, KAPOLDA KEPRI TEKANKAN DETEKSI DINI DAN JAMINAN KEAMANAN INVESTASI
















