Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Aksi Pemerasan Terhadap Sopir Truk Tronton Berhasil Di Gagalkan Oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang

badge-check

PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Gagalkan aksi pemerasan terhadap sopir truk tronton Suparman (24).

 

Peristiwa sendiri terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka yang berhasil anggota tangkap yakni Ilham Hidayat (26) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I Palembang. Dan Aris Munandar alias Aris (26) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kecamatan Kertapati Palembang.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua tersangka. Berawal saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan patroli.

 

“Saat melakukan patroli dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota Satreskrim Polrestabes, kita langsung bergerak cepat. Dengan melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Ia menerangkan bahwa saat itu korban sedang membawa mobil truk tronton melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian mobil korban oleh para tersangka memberhentikannya dengan cara menghadang laju mobil dengan menggunakan satu unit motor Honda Scoopy.

 

“Mereka ini melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga berhenti. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban,” katanya.

 

Kemudian meminta uang senilai Rp150 ribu, saat itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan patroli muncul. Dan langsung mengamankan keduanya.

 

Kedua tersangka ini lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, aksi yang mereka lakukan sudah sering terjadi. Dengan sasaran supir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati.

“Saat ini keduanya dalam proses penyidikan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang kita. Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka berupa motor yang mereka gunakan dalam aksi pemerasan,” tambahnya.

 

Atas ulahnya kedua tersangka terancam pasal 368 Jo 53 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara atas aksi pemerasan yang mereka lakukan. KUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Januari 2025 - 16:24 WIB

Apresiasi Gubernur LIRA Jatim kepada Polisi dalam Kasus Tabrak Lari di Surabaya 

15 Januari 2025 - 13:02 WIB

Ramp Check Bus Pariwisata di Probolinggo, Satlantas Perketat Keselamatan

15 Januari 2025 - 11:25 WIB

Nekat Curi Motor di Tongas, AF Dibekuk Polres Probolinggo Kota Bersama Barang Bukti

15 Januari 2025 - 11:13 WIB

Kapolres Mojokerto Sampaikan Duka Mendalam untuk Keluarga Korban Ledakan di Puri

15 Januari 2025 - 11:04 WIB

Trending di Berita