Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Jurnalis GERTAK Diancam Duel Arit Usai Ungkap Proyek Talud

badge-check


Jurnalis GERTAK Diancam Duel Arit Usai Ungkap Proyek Talud Perbesar

Ancaman kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers nasional.

Batang, 19 Mei 2025 – Ancaman kekerasan terhadap pekerja pers kembali terjadi. Kali ini menimpa Rohman, jurnalis dari media GERTAK, yang tengah melakukan peliputan investigatif terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan talud di Desa Klidangwetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Jurnalis GERTAK Diancam Duel Arit Usai Ungkap Proyek Talud

Rohman mengungkap bahwa ancaman diterimanya dalam bentuk ajakan berduel menggunakan senjata tajam oleh seseorang yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Ancaman datang setelah pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek talud itu terbit di media tempat ia bekerja.

“Setelah saya menurunkan berita, saya ditelepon seseorang berinisial ‘S’ dengan nada tinggi. Ia mengajak saya berkelahi pakai arit dan menyebutkan, ‘siapa yang mati duluan,’” ujar Rohman saat dikonfirmasi, Minggu (18/5).

Investigasi yang dilakukan Rohman mengungkapkan beberapa indikasi pelanggaran yang patut dipertanyakan. Di antaranya, tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, penggunaan material batu jenis blonos hingga 80 persen, serta proses pengadukan semen dan pasir yang menggunakan air dari aliran sawah.

“Seharusnya proyek ini dikelola pihak desa. Tapi informasi yang saya peroleh, pengerjaannya justru dialihkan ke pihak ketiga,” tambahnya.

Temuan-temuan tersebut kemudian dituangkan dalam berita yang dipublikasikan GERTAK, yang tak lama berselang memicu reaksi berupa ancaman.

Ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Tak hanya itu, tindakan intimidasi dan ajakan duel dengan senjata tajam juga dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika ancaman dilakukan melalui telepon atau pesan elektronik, pelaku dapat dikenai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini memantik reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi pers dan lembaga pemantau media menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Mereka menilai intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.

“Kerja jurnalistik adalah pilar penting demokrasi. Mengancam jurnalis sama saja dengan mengancam hak publik untuk tahu,” ujar perwakilan media GERTAK dalam keterangan tertulis.

Rohman sendiri berencana melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia juga berharap mendapat perlindungan hukum sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa jurnalis di lapangan masih rentan terhadap ancaman, terutama ketika menyentuh isu-isu sensitif seperti proyek pembangunan desa. Diperlukan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pekerja pers mendapatkan perlindungan maksimal sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini tentang kebebasan pers yang harus dijaga bersama,” tutup Rohman.

Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis di Indonesia dan menurunkan kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

5 Juli 2025 - 19:55 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

4 Juli 2025 - 14:27 WIB

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

4 Juli 2025 - 14:17 WIB

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk
Trending di Kabar Viral