Lhokseumawe – Aksi kriminal berbahaya yang mengancam keselamatan warga terjadi di kawasan permukiman padat penduduk di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dua orang pria berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe setelah melemparkan bom molotov ke sebuah rumah sewa pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, pukul 03.21 WIB. Sementara satu pelaku lainnya hingga kini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II, Banda Masen. Adapun satu orang tersangka yang masih diburu diketahui berinisial IS alias M.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan dari sejumlah saksi, insiden ini terjadi saat ketiga pelaku datang ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Mereka membawa dua botol yang telah diisi bahan bakar jenis pertalite, lengkap dengan sumbu dari kain yang telah disiapkan untuk digunakan sebagai bom molotov.
Tanpa ragu, mereka langsung melemparkan bom molotov ke arah sebuah rumah sewa yang diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial F. Ledakan dan kobaran api sontak membakar bagian luar rumah dan merusak sejumlah properti, seperti kompresor, instalasi listrik, dan berbagai barang milik korban. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kejadian ini sempat memicu kepanikan warga sekitar yang langsung keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan membantu memadamkan api.
Tak lama setelah menerima laporan warga, petugas dari Polres Lhokseumawe segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan bukti visual berupa rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku. Dari hasil penyelidikan intensif, identitas ketiga tersangka berhasil diketahui.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025), menyampaikan bahwa dua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat di lokasi berbeda. Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni IS, saat ini masih dalam pengejaran.
“Dua tersangka sudah kami amankan, dan satu orang lagi masih kami buru. Para pelaku ini diduga kuat melakukan tindakan yang membahayakan keamanan umum secara bersama-sama dan merusak properti warga. Perbuatan mereka diancam pidana sebagaimana Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., KBO Reskrim Iptu Edi, dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M. Polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian, antara lain dua botol sirup berisi pertalite yang digunakan sebagai bom molotov, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang hangus terbakar, serta satu unit CCTV.
Polres Lhokseumawe juga telah memintai keterangan dari beberapa saksi mata yang berada di sekitar TKP. Aparat kini masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar pelaku ketiga yang melarikan diri.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi kriminal seperti ini. Ia juga meminta warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
“Kami akan terus bekerja keras mengungkap motif di balik aksi pelemparan bom molotov ini. Polisi tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan atau teror yang meresahkan masyarakat,” tutup AKBP Ahzan.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan, serta peran aktif aparat dalam menciptakan rasa aman bagi warga kota. (Edi D/*)