Patrolihukum.net // Probolinggo, 21 April 2025 – Warga Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang berada di wilayah mereka. Penolakan ini disuarakan menyusul banyaknya keluhan dari warga terkait dampak negatif dari pengelolaan sampah yang dinilai tidak profesional dan menimbulkan masalah lingkungan.
Rokim, salah satu perwakilan warga Desa Randuputih, mengungkapkan bahwa penempatan TPS 3R di wilayah Dusun Banyuputih RT 11 RW 04 dilakukan tanpa adanya sosialisasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan warga setempat. Hal ini memicu kekecewaan yang meluas di tengah masyarakat.

“Kami segenap warga Desa Randuputih menolak pengelolaan sampah tersebut. Penempatan pengolahan sampah tanpa pemberitahuan dan musyawarah bersama warga,” ujar Rokim saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Dalam surat pernyataan keberatan yang sudah ditandatangani oleh sekitar 80 warga, dijelaskan bahwa keberadaan TPS 3R telah menyebabkan bau menyengat yang sangat mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga. Tidak hanya itu, pengelolaan yang buruk juga disebut menjadi sumber pencemaran lingkungan, khususnya terhadap aliran air yang ada di sekitar lokasi.
“Banyak rumah warga di sekitar TPS justru dihinggapi lalat. Bahkan, sampahnya meluber ke jalan dan mencemari lingkungan sekitar,” tambah Rokim yang saat itu didampingi Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman.
Warga juga menyoroti fakta bahwa sampah yang dikelola di TPS 3R Randuputih bukan hanya berasal dari desa mereka, melainkan juga dari desa-desa lain di Kecamatan Dringu. Hal ini membuat beban lingkungan yang ditanggung warga Randuputih menjadi tidak adil.
Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, warga mendesak agar keberadaan TPS 3R dikaji ulang oleh pihak terkait. Mereka memberikan tenggat waktu selama dua kali 24 jam untuk mendapatkan tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait. Apabila tidak ada respon yang memuaskan, warga menyatakan siap untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk protes.
“Kami tunggu klarifikasinya selama dua kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka kami, warga Desa Randuputih, sepakat untuk melakukan aksi demo secara damai,” tegas Rokim.
Surat keberatan resmi telah dilayangkan kepada Pj Kepala Desa Randuputih sebagai bentuk protes administratif dan legal dari masyarakat. Warga berharap agar keluhan mereka tidak diabaikan, mengingat dampak yang ditimbulkan sudah mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun dinas lingkungan hidup Kabupaten Probolinggo. Warga tetap berharap agar ada tindakan nyata untuk mengatasi permasalahan ini secara adil dan transparan.
(Edi D/Red/Tim/**)