Patrolihukum.net, Cilacap – Suasana memanas mewarnai Kantor Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (16/4/2025), saat puluhan warga dari berbagai elemen masyarakat mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka terkait polemik tukar guling tanah bengkok eks Desa Bangunreja.
Warga yang hadir mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya proses dan dugaan ketidaktransparanan dalam pengurusan tukar guling tanah tersebut. Mereka menyebut telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun hingga kini belum juga menerima kejelasan soal penerbitan sertifikat tanah yang dijanjikan.

Suasana di ruang kantor desa terasa sesak oleh ratusan warga yang menatap penuh harap, diselingi kecemasan dan kemarahan. Sebagian dari mereka bahkan terlihat emosional, menuding adanya ketidakadilan dalam proses tukar guling yang berlangsung.
“Kami datang untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari Kepala Desa,” tegas Sawon, seorang tokoh masyarakat setempat yang bertindak sebagai juru bicara warga. Dengan suara bergetar namun lantang, Sawon menyuarakan keresahan kolektif warga. “Kami bukan hanya ingin penjelasan, Pak Kades, tapi juga langkah nyata.”
Menurut warga, lahan yang menjadi objek tukar guling diperkirakan mencapai beberapa hektar, namun data pasti belum pernah dipublikasikan secara terbuka oleh pihak desa. Hal inilah yang memicu spekulasi dan ketidakpercayaan.
Tugiman, warga lainnya, menyoroti adanya dugaan praktik tebang pilih dalam proses tukar guling tersebut. “Ada indikasi kuat bahwa mereka yang dekat dengan Kades diprioritaskan. Sementara kami yang tak punya koneksi malah diabaikan,” ujarnya dengan nada tinggi. Ia menyebut bahwa keluhan yang telah berulang kali disampaikan tak pernah mendapat respons serius.
“Aduan kami seperti dilempar ke lubang hitam. Tak ada tanggapan, tak ada perubahan!” lanjut Tugiman, yang semakin geram melihat tidak adanya progres yang berarti dalam proses pengurusan hak tanah mereka.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam izin prinsip dan ketidakjelasan status tanah pengganti. “Kami sudah bersabar berbulan-bulan, tapi justru makin tidak jelas. Ini menyangkut hak kami sebagai warga. Kalau memang ada pelanggaran, kami minta aparat penegak hukum turun tangan,” tegasnya lagi.
Menanggapi tekanan warga, Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin, S.Pd.I, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera bersurat ke Pemerintah Desa Bangunreja guna meminta klarifikasi dan percepatan proses tukar guling. Namun, jawaban tersebut dianggap tidak memuaskan warga yang menuntut keterbukaan lebih lanjut mengenai proses dan dana yang telah digunakan.
Perdebatan sengit pun sempat terjadi antara perwakilan warga dan pihak desa. Kendati demikian, situasi di luar kantor desa tetap dalam kondisi aman dan terkendali berkat pengawasan aparat keamanan yang berjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Kades Aing Mutaqin. Warga menyatakan akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak mereka hingga proses tukar guling tanah selesai dengan transparan dan adil.
“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut masa depan kami dan anak cucu kami. Jika perlu, kami akan tempuh jalur hukum,” pungkas Sawon menutup orasinya.
Aksi warga ini menjadi alarm keras bagi pemerintahan desa untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang bisa berdampak pada stabilitas sosial masyarakat.
(Redaksi/**)