Patrolihukum.net // Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan online berbasis teknologi fake BTS yang menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi yang berlangsung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap.
Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta melaporkan adanya lonjakan aduan dari 259 nasabah yang menerima SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam pesan tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

Modus Operandi: Manipulasi Jaringan untuk Menjebak Korban
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke jaringan 2G. Dengan cara ini, mereka dapat mengirimkan SMS massal (blast) berisi tautan phishing ke perangkat yang terhubung ke sinyal palsu.
“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menangkap pesan yang tampak seperti notifikasi resmi dari bank,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (24/3).
Penangkapan dan Peran Tersangka
Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.
Tersangka XY diketahui baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC telah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:
- Dua unit mobil dengan perangkat fake BTS
- Tujuh unit handphone
- Tiga kartu SIM
- Dua kartu ATM
- Dokumen identitas milik tersangka YXC
Jerat Hukum dan Potensi Jaringan Internasional
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang berikut:
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp12 miliar.
Polri masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap dalang utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional yang terlibat.
Imbauan Polri: Waspada terhadap SMS dan Pesan Phishing
Komjen Wahyu Widada mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.
(Edi D/)*