Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Tengkulak Buah Sawit Di Desa Piondo, Gunakan Timbangan Jembatan Elektronik Digital, Tidak Kantongi Ijin, APH Tindak Tegas.

badge-check

 

 

Diduga Tengkulak Buah Sawit Di Desa Piondo, Gunakan Timbangan Jembatan Elektronik Digital, Tidak Kantongi Ijin, APH Tindak Tegas.

Banggai – Tepatnya pada 09 Januari 2025, salah satu sumber terpercaya kepada media ini mengungkapakan, yang mana salah satu pengusaha, pengepul buah sawit dengan menggunakan timbangan digital, yang berada di Desa Piondo, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, di duga kuat tidak mengantongi ijin yang jelas dari pemerintah terkait,”ungkap sumber.

Diduga Tengkulak Buah Sawit Di Desa Piondo, Gunakan Timbangan Jembatan Elektronik Digital, Tidak Kantongi Ijin, APH Tindak Tegas.

Lanjut sumber membeberkan, yang mana setiap usaha harus mengantongi ijin dari pemerintah daerah apa lagi dengan menggunakan timbangan jembatan elektronik digital, tidak cukup hanya dengan menggunakan ijin dari desa dan kecamatan, sehingga yang menjadi suatu keharusan adalah ijin yang di keluarkan oleh pemerintah daerah melalui ( Disperindag) Kabupaten Banggai, sehingga Pemda Banggai memiliki pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha tersebut,”jelasnya

Bahkan berdasarkan keterangan sumber yang di himpun media ini bahwa pengepul buah sawit, pemilik timbangan jembatan digital tersebut berinsial (AP. HMT) yang berasal dari kabupaten Morowali Utara (Morut).

Oleh sebab itu diminta dengan hormat agar Pemda Banggai dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Banggai, yang memiliki kewenangan terkait pelanggaran perijinan, agar kiranya mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengecekan di lapangan, karena yang berkaitan dengan dugaan oknum tidak mengantongi perijinan, sangat merugikan negara,”tandasnya.

Sampai berita ini tayang pemilik dan  beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

Lp. Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

10 Juni 2026 - 08:25 WIB

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

10 Juni 2026 - 07:02 WIB

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

10 Juni 2026 - 05:17 WIB

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
Trending di Polri