Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Berdasarkan UUD 1945, Ketua Lembaga Analisis HAM Bersama Aktifis Dan Advokad, Kawal Aduan Polisi Warga Negara Indonesia, Dugaan Ujaran Kebencian (Diskriminasi Hak Individu) Dengan Potensi Pelanggaran Ham.

badge-check

Banggai – Pada Selasa 01 Oktober 2024 Kepada awak media ini, salah satu aktifis mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pelaku birokrasi yang terkesan hanya melihat sebelah mata terkait dugaan ujaran Kebencian dan pelanggaran HAM, yang diduga dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dengan memerintahkan salah satu oknum aparat desanya untuk provokasi warga agar melakukan pengusiran terhadap saudara kami, sehingga kami bersama Ketua Lembaga Aliansi HAM akan melakukan pengawalan terkait persoalan yang bergulir,”kesalnya.

Bahkan saat ini saudara kami yang juga berprofesi sebagai Kaperwil sekaligus Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net, telah menempuh jalur hukum dengan laporan awal terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Polres Banggai dan langsung ditindak lanjut oleh Kasatreskrim, melalui salah satu penyidiknya melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut pada Senin 30 September 2024,”jelasnya.


Adapun penyampaian tim kuasa hukum terlapor Advokad Hendrayadi Sinadja.SH dan Patners, mengacu pada Undang- undang Dasar 1945 Pasal 281 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, sehingga diduga/terindikasi bahwa oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien kami sehingga dalam waktu dekat klien kami akan mengambil langkah hukum yang mana klien kami akan membuka laporan polisi terkait dugaan adanya pelanggaran HAM.

Berdasarkan UUD 1945, Ketua Lembaga Analisis HAM Bersama Aktifis Dan Advokad, Kawal Aduan Polisi Warga Negara Indonesia, Dugaan Ujaran Kebencian (Diskriminasi Hak Individu) Dengan Potensi Pelanggaran Ham.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa pelanggaran HAM, bisa terjadi dari berbagai bentuk, penyiksaan, perlakuan diskriminatif, Penganiyayaan Bahakan menghilangkan paksa, berdasarkan Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dengan segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk apa yang di alami klien kami, seorang individu dan keluarganya,”ucapnya.

Ada pun beberapa pihak terkait saat di konfirmasi media ini diantaranya : PLT Kades Dongin , dengan tanggapan saya masih di jalan belum bisa beri tanggapan, namun di tunggu sampai saat ini oknum tidak memberi tanggapan, begitupun camat Toili Barat, DPMD Banggai, saat dikonfirmasi awak media ini yang ke sekian puluh kali melalui Chat Was,app dengan nomor 08xxxxxxxxx, dalam keadaan aktif namun enggan membacanya terkesan ada pembiaran sehingga diduga DPMD Banggai Mandul Proses,”tandasnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

10 Juni 2026 - 08:25 WIB

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

10 Juni 2026 - 07:02 WIB

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

10 Juni 2026 - 05:17 WIB

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
Trending di Polri