Tolbar – Pada Jumat 23 Agustus 2024, Kepada awak media ini menjelaskan, yang mana agar kedua belah pihak mematuhi kesepakatan yang ada, untuk tidak melakukan aktifitas apapun di dalam lokasi tersebut, sebelum adanya penyelesaian tentang sengketa lahan dimaksud,”jelasnya.
Adapun berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak pemilik lahan, yang mengetahui mantan PLT kades Dongin, menyetujui Ketua BPD Dan Disaksikan oleh tim 9, Tokoh adat, serta tokoh masyarakat Desa Dongin dengan bukti lampiran daftar hadir,”ucapnya.

Sehingga hasil dari mediasi yang di lakukan oleh mantan PLT kades Dongin I Komang Suardita,SH, yang di dampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Dongin dan hasil berita acara kesepakatan bersama, Nomor : 141/151/Ds-Dgn/VII/2024, dengan isi kesepakatan sebagai berikut : tepanya pada Kamis 04 – 07 -2024, kami dari kedua belah pihak telah sepakat di hadapan pemerintah desa Dongin, team 9, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Desa Dongin dan Desa Mekar Jaya, serta tokoh Masyarakat Desa Makapa, yang mana kedua belah pihak tidak akan melakukan aktifitas di lokasi tersebut sebelum adanya penyelesaian tentang sengketa lahan dimaksud dan untuk sementara di serahkan kepada team 9 mengelolah lahan tersebut,”tegasnya.


Dan kesepakatan tersebut di tangan okeh kedua nama pemilik yang tertera dalam surat SKPT yang terlampir,”pungkasnya.



























