Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Diminta Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa Di Blok IV, Patuhi Berita Acara Kesepakatan Yang Disepakati, No: 141/151/DS/Dgn/VII/2024.

badge-check

Tolbar – Pada Jumat 23 Agustus 2024, Kepada awak media ini menjelaskan, yang mana agar kedua belah pihak mematuhi kesepakatan yang ada, untuk tidak melakukan aktifitas apapun di dalam lokasi tersebut, sebelum adanya penyelesaian tentang sengketa lahan dimaksud,”jelasnya.

Adapun berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak pemilik lahan, yang mengetahui mantan PLT kades Dongin, menyetujui Ketua BPD Dan Disaksikan oleh tim 9, Tokoh adat, serta tokoh masyarakat Desa Dongin dengan bukti lampiran daftar hadir,”ucapnya.
Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Diminta Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa Di Blok IV, Patuhi Berita Acara Kesepakatan Yang Disepakati, No: 141/151/DS/Dgn/VII/2024.
Sehingga hasil dari mediasi yang di lakukan oleh mantan PLT kades Dongin I Komang Suardita,SH, yang di dampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Dongin dan hasil berita acara kesepakatan bersama, Nomor : 141/151/Ds-Dgn/VII/2024, dengan isi kesepakatan sebagai berikut : tepanya pada Kamis 04 – 07 -2024, kami dari kedua belah pihak telah sepakat di hadapan pemerintah desa Dongin, team 9, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Desa Dongin dan Desa Mekar Jaya, serta tokoh Masyarakat Desa Makapa, yang mana kedua belah pihak tidak akan melakukan aktifitas di lokasi tersebut sebelum adanya penyelesaian tentang sengketa lahan dimaksud dan untuk sementara di serahkan kepada team 9 mengelolah lahan tersebut,”tegasnya.
Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Diminta Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa Di Blok IV, Patuhi Berita Acara Kesepakatan Yang Disepakati, No: 141/151/DS/Dgn/VII/2024.

Ini Negara Hukum Bukan Negara Preman, Diminta Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa Di Blok IV, Patuhi Berita Acara Kesepakatan Yang Disepakati, No: 141/151/DS/Dgn/VII/2024.

Dan kesepakatan tersebut di tangan okeh kedua nama pemilik yang tertera dalam surat SKPT yang terlampir,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil Kokonao Jadikan Komsos Sebagai Media Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

17 Januari 2026 - 14:43 WIB

Babinsa Koramil Kokonao Jadikan Komsos Sebagai Media Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Dandim 1505/Tidore Hadiri Aksi Sosial Kogabwilhan III Peduli Masyarakat Pulau Maitara

17 Januari 2026 - 13:59 WIB

Dandim 1505/Tidore Hadiri Aksi Sosial Kogabwilhan III Peduli Masyarakat Pulau Maitara

Viral Jenazah Dibawa Naik Motor, Warga Uematopa Hadapi Jalan Rusak dan Keterbatasan Ambulans

17 Januari 2026 - 12:20 WIB

Viral Jenazah Dibawa Naik Motor, Warga Uematopa Hadapi Jalan Rusak dan Keterbatasan Ambulans

Jamin Keamanan Pengunjung, Polres Probolinggo Fokuskan Pengamanan Wisata Selama Libur Panjang

17 Januari 2026 - 11:49 WIB

Jamin Keamanan Pengunjung, Polres Probolinggo Fokuskan Pengamanan Wisata Selama Libur Panjang

KKPRI Prastiwi Probolinggo Gelar RAT 2025, Pengurus Akui Target SHU Belum Tercapai

17 Januari 2026 - 08:19 WIB

KKPRI Prastiwi Probolinggo Gelar RAT 2025, Pengurus Akui Target SHU Belum Tercapai
Trending di Pemerintah