Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

LSM LIRA Probolinggo Wilayah Barat Berikan Bantuan kepada Lansia Sebatang Kara di Desa Menyono, Kec. Kuripan

badge-check

LSM LIRA Probolinggo Wilayah Barat Berikan Bantuan kepada Lansia Sebatang Kara di Desa Menyono, Kec. Kuripan

**Kuripan, Probolinggo, Minggu, 7 Juli 2024** – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo Wilayah Barat memberikan bantuan kepada seorang lansia yang hidup sebatang kara di Desa Menyono. Tindakan ini dilakukan setelah viralnya pemberitaan mengenai kondisi nenek berusia 75 tahun bernama Sik’a (Sinap), yang tinggal sendirian di Dusun Krajan tanpa sanak keluarga dan dalam kondisi rumah yang tidak layak huni.

LSM LIRA Probolinggo Wilayah Barat Berikan Bantuan kepada Lansia Sebatang Kara di Desa Menyono, Kec. Kuripan

LSM LIRA Probolinggo Wilayah Barat Berikan Bantuan kepada Lansia Sebatang Kara di Desa Menyono, Kec. Kuripan

Ketua LSM LIRA Wilayah Barat, Nur Hasan (Camat Wonomerto), bersama dengan lima Camat LSM LIRA lainnya dari Sumber, Kuripan, Lumbang, Tongas, dan Sumberasih serta Bendahara Wilayah Barat, secara langsung turun tangan memberikan santunan berupa sembako dan bantuan uang kepada nenek Sik’a untuk meringankan beban hidupnya.

LSM LIRA Probolinggo Wilayah Barat Berikan Bantuan kepada Lansia Sebatang Kara di Desa Menyono, Kec. Kuripan

Plt. Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, S.H., yang diwakili oleh Ketua LSM LIRA Wilayah Barat, Nur Hasan, menyampaikan harapannya agar pemerintah desa Menyono, Kecamatan Kuripan, dan Kabupaten Probolinggo segera memberikan solusi terbaik bagi nenek Sik’a. Ini termasuk bantuan sosial (Bansos) dan perbaikan rumah agar kondisinya bisa lebih layak huni.

Nenek Sik’a saat ditemui media ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada LSM LIRA atas bantuan yang diberikan. Ia mengakui bahwa sebelumnya hanya pernah mendapatkan bantuan sekali dari pemerintah dan berharap agar perhatian serta bantuan dapat terus berlanjut.

Nur Hasan menegaskan bahwa kehidupan nenek Sik’a memprihatinkan, dengan kondisi tempat tidur tanpa kasur dan rumah yang sangat tidak layak huni. LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Wilayah Barat berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan bakti sosial seperti ini akan berkelanjutan demi membantu masyarakat yang membutuhkan.

Jajaran LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Wilayah Barat berharap agar langkah-langkah konkret dari pemerintah segera direalisasikan untuk memperbaiki kehidupan nenek Sik’a dan mengatasi masalah sosial serupa di masa depan.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rugikan Negara Rp29,97 Miliar, Upaya Selundupan BBL Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

1 Juni 2025 - 18:32 WIB

Rugikan Negara Rp29,97 Miliar, Upaya Selundupan BBL Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

1 Juni 2025 - 12:17 WIB

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

Rumkital TNI AL dan INTI Kepri Gelar Baksos Kaki Palsu

31 Mei 2025 - 19:07 WIB

Rumkital TNI AL dan INTI Kepri Gelar Baksos Kaki Palsu

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut

31 Mei 2025 - 18:05 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pemerkosaan hingga mengandung Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Pelecehan Anak dibawah umur

31 Mei 2025 - 17:10 WIB

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pemerkosaan hingga mengandung Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Pelecehan Anak dibawah umur
Trending di Hukum dan Kriminal