[JAKARTA] – Upaya penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) kembali digagalkan oleh jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait. Kali ini, sebanyak 40 box styrofoam berisi sekitar 199.800 ekor BBL jenis pasir berhasil diamankan saat hendak dikirim ke luar Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (1/6/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., menegaskan bahwa total benih lobster yang diselamatkan negara ini bernilai estimasi Rp29,97 miliar.

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen TNI AL untuk menjaga kekayaan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan ekosistem,” ujar Laksma Uki di hadapan awak media.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, Kapolres Cilegon, Dandim 0623/CLG, dan Direktur Polair Polda Banten.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya kendaraan mencurigakan yang memuat BBL dari arah Jakarta menuju Sumatera, melalui jalur Pelabuhan Merak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten segera melakukan penyekatan di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak.
Tidak berselang lama, sebuah mobil minibus yang dicurigai akhirnya muncul dan langsung dihentikan. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan dua pelaku, yakni DIS (35) dan istrinya MS (26) yang mengendarai mobil tersebut. Saat dibuka, di dalam kendaraan ditemukan 40 box styrofoam berisi benih lobster jenis pasir dalam jumlah masif, yakni 199.800 ekor.
Penyelundupan benih bening lobster ini tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, namun juga mengancam kelestarian ekosistem laut serta masa depan nelayan lokal. Pasalnya, benih lobster memiliki potensi besar untuk dibudidayakan dalam negeri, yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir jika dikelola secara legal dan berkelanjutan.
“Ekspor benih lobster secara ilegal merupakan tindakan kejahatan ekonomi sekaligus ekologi. Ini merampas potensi pendapatan masyarakat dan merusak keberlangsungan ekosistem laut,” tegas Laksma Uki.
Sebagai tindak lanjut, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai konferensi pers, secara simbolis dilakukan prosesi pelepasliaran BBL ke laut di Dermaga Lanal Banten, yang dilakukan oleh para pejabat yang hadir. Selanjutnya, benih-benih tersebut akan dikelola oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten untuk pelestarian.
Adapun kegiatan penyelundupan BBL ini jelas melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, yang secara tegas melarang ekspor benih lobster tanpa izin resmi.
TNI AL menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli laut dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, sesuai dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
“TNI AL akan terus hadir menjaga kedaulatan laut, melindungi sumber daya hayati, dan memastikan bahwa kekayaan laut Indonesia tidak jatuh ke tangan yang salah,” tutup Laksma Uki.
Langkah tegas TNI AL ini juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yakni menjaga keberlanjutan ekonomi bangsa melalui penguatan sektor kelautan dan perikanan.
Pewarta: Edi D
Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut