Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Cekcok Berakhir Pengoroyokan, Lima Anak Dibawah Umur Diamankan Polresta Banyumas

badge-check


					Cekcok Berakhir Pengoroyokan, Lima Anak Dibawah Umur Diamankan Polresta Banyumas Perbesar

Lima orang pelaku pengeroyokan yaitu RFS (15), DBK (13), EGP (16), TYU (17) dan ASI (17) di area perkebunan PTPN Krumput Desa Karangrau Kecamatan Banyumas berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK mengatakan, para pelaku diamankan atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan.

Dijelaskan, pengeroyokan ini dialami oleh dua korban, berinisial AR (13) dan MN (14) warga Kecamatan Kalibagor, Senin (13/5/2024) malam di area perkebunan PTPN Krumput.

“Sekira pukul 21:00 WIB terjadi perselisihan diantara pelaku dan korban yang akhirnya terjadi pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim.

Kedua korban berhasil melarikan diri saat pengeroyokan terjadi. Namun salah satunya mengalami luka serius, terutama di bagian muka.

“Kedua korban melarikan diri ke pos satpam perkebunan PTPN Krumput, yang kemudian membawa mereka ke RSUD Banyumas dan menghubungi keluarga korban,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelaku.

“Modus operandi pelaku melakukan pemukulan kepada korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 batang kayu dengan kurang lebih 50 Cm, dan 2 buat ikat pinggang.

“Pelaku dikenakan pasal Pasal 80 UU Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan,” tutupnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Maraknya Penjualan Tanah Negara Di Banggai Terkhusus Toili Barat,Diminta Kementrian ATR/BPN Tinjau, (SKPT )Tampa Rekom Bupati.

21 Desember 2024 - 11:17 WIB

PLT Kades Dongin Diduga Tidak Paham Regulasi, Cermin Bobroknya Birokrasi Di Banggai, Pemimpin Diktator, Diskriminasi, Ingkar Dan Merugikan Masyarakat.

20 Desember 2024 - 12:42 WIB

Wahai Pak Camat, Kwalitas Rekomendsimu Diduga Tidak Paham Regulasi, PLT Kades Dongin Miliki Jurus Andalan Blokir Nomor HP.

19 Desember 2024 - 22:00 WIB

Ini Himbauan Kapolres Buat Masyarakat Banggai Terkait Natal dan Tahun Baru

19 Desember 2024 - 14:40 WIB

Wisuda Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) Pertama di Desa Wonokerso, Probolinggo

19 Desember 2024 - 14:39 WIB

Trending di Berita