Polisi menangkap dua orang pria berinisial IU (25) dan RU (22) keduanya warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (18/11/2023).
Penangkapan ini dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Pagimana pada Jumat tanggal 17 November 2023.
“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH.
Tindak pidana ini dilakukan pelaku IU yang juga ayah tiri korban dan RU yg adalah pacar Korban. Sedangkan IU dan RU tidak lain merupakan kakak beradik. Hal ini mereka lakukan sejak Juli 2023 hingga November 2023.
“Korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menegah pertama (SMP),” terang AKP Makmur.
Menurut Kapolsek bahwa rencana tindak lanjut yakni melengkapi mindik, pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku serta melakukan visum et repertum.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)