Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Diduga Ada Kejanggalan Penyidikan Kasus Jinayat di Langsa, Keluarga Tersangka Buka Suara

badge-check

Diduga Ada Kejanggalan Penyidikan Kasus Jinayat di Langsa, Keluarga Tersangka Buka Suara Perbesar

LANGSA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Langsa, Aceh, menuai sorotan dari pihak keluarga tersangka. Istri tersangka berinisial F (60) mempertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Langsa dan berharap penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, serta mengedepankan asas keadilan.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/461/VII/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 6 Juli 2026. Dalam laporan itu, F diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial AJ, yang dilaporkan oleh ibu korban berinisial NF.

Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/102/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 7 Juli 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Keluarga Sebut Pernah Ada Perdamaian

Pihak keluarga tersangka mengaku sebelum laporan polisi dibuat, kedua belah pihak pernah menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.

Menurut keluarga, kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat tertulis yang dibuat pada April 2026. Namun beberapa bulan kemudian, kasus tersebut kembali bergulir hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian dan penetapan F sebagai tersangka.

Keluarga mempertanyakan alasan proses hukum kembali dilanjutkan setelah adanya kesepakatan damai tersebut. Meski demikian, perlu dicatat bahwa dugaan tindak pidana yang melibatkan anak pada prinsipnya merupakan delik yang dapat tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun pernah terjadi perdamaian antara para pihak.

Keluarga Nilai Ada Kejanggalan

Selain mempertanyakan keberlanjutan proses hukum, keluarga tersangka juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyidikan.

Mereka mengklaim hubungan antara korban dan tersangka tidak disertai unsur kekerasan sebagaimana yang dipersangkakan. Keluarga bahkan mengaku memiliki sejumlah bukti komunikasi melalui aplikasi percakapan yang menurut mereka dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik.

Seluruh klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak keluarga tersangka dan hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan resmi dari penyidik Polres Langsa.

Istri Tersangka Sampaikan Keberatan

Istri tersangka F menyatakan keberatan atas penangkapan suaminya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

“Kami keberatan atas penangkapan suami saya. Menurut kami sebelumnya sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan secara tertulis. Karena itu kami meminta agar penyidik memeriksa perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar istri tersangka kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Ia juga membantah tudingan bahwa suaminya membawa korban sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami meminta proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Muhammad Abidinsyah, SH., MH. maupun pihak Polres Langsa terkait proses penyidikan, dasar penetapan tersangka, serta tanggapan atas berbagai keberatan yang disampaikan keluarga tersangka.

Apabila telah diperoleh keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak pelapor, redaksi akan memperbarui berita ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Pasukan Ghoib Aceh

Narasumber: Istri tersangka berinisial F.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akses Vital Terancam, Kerusakan Jembatan Besi Titi Manirah Dikeluhkan Warga Langsa Lama

22 Juli 2026 - 17:22 WIB

Diduga Tiga Aset Gampong Baroh Raib, Tokoh Masyarakat Desak Inspektorat Turun Audit

22 Juli 2026 - 17:04 WIB

Praktisi Hukum: Penahanan Tersangka Wajib Penuhi Syarat KUHAP, Bukan Desakan Pelapor

22 Juli 2026 - 16:59 WIB

Polres Morowali Utara gelar Rekonstruksi penembakan di Desa Era, 11 adegan diperagakan

22 Juli 2026 - 13:45 WIB

Heboh Siswa MTs di Bondowoso Buang Makanan MBG ke Gerobak Sampah, Ini yang Jadi Sorotan

22 Juli 2026 - 08:33 WIB

Trending di Kabar Viral