LANGSA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Langsa, Aceh, menuai sorotan dari pihak keluarga tersangka. Istri tersangka berinisial F (60) mempertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Langsa dan berharap penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, serta mengedepankan asas keadilan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/461/VII/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 6 Juli 2026. Dalam laporan itu, F diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial AJ, yang dilaporkan oleh ibu korban berinisial NF.

Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/102/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 7 Juli 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Keluarga Sebut Pernah Ada Perdamaian
Pihak keluarga tersangka mengaku sebelum laporan polisi dibuat, kedua belah pihak pernah menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
Menurut keluarga, kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat tertulis yang dibuat pada April 2026. Namun beberapa bulan kemudian, kasus tersebut kembali bergulir hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian dan penetapan F sebagai tersangka.
Keluarga mempertanyakan alasan proses hukum kembali dilanjutkan setelah adanya kesepakatan damai tersebut. Meski demikian, perlu dicatat bahwa dugaan tindak pidana yang melibatkan anak pada prinsipnya merupakan delik yang dapat tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun pernah terjadi perdamaian antara para pihak.
Keluarga Nilai Ada Kejanggalan
Selain mempertanyakan keberlanjutan proses hukum, keluarga tersangka juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyidikan.
Mereka mengklaim hubungan antara korban dan tersangka tidak disertai unsur kekerasan sebagaimana yang dipersangkakan. Keluarga bahkan mengaku memiliki sejumlah bukti komunikasi melalui aplikasi percakapan yang menurut mereka dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik.
Seluruh klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak keluarga tersangka dan hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan resmi dari penyidik Polres Langsa.
Istri Tersangka Sampaikan Keberatan
Istri tersangka F menyatakan keberatan atas penangkapan suaminya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Kami keberatan atas penangkapan suami saya. Menurut kami sebelumnya sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan secara tertulis. Karena itu kami meminta agar penyidik memeriksa perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar istri tersangka kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Ia juga membantah tudingan bahwa suaminya membawa korban sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Menunggu Penjelasan Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Muhammad Abidinsyah, SH., MH. maupun pihak Polres Langsa terkait proses penyidikan, dasar penetapan tersangka, serta tanggapan atas berbagai keberatan yang disampaikan keluarga tersangka.
Apabila telah diperoleh keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak pelapor, redaksi akan memperbarui berita ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Pasukan Ghoib Aceh
Narasumber: Istri tersangka berinisial F.













2 Komentar