Langsa – Dugaan hilangnya sejumlah aset milik Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, kembali menjadi sorotan publik. Seorang tokoh masyarakat berinisial MDN meminta Inspektorat Kota Langsa segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit terhadap aset gampong yang diduga tidak lagi diketahui keberadaannya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai tiga aset gampong yang disebut sudah lama tidak terlihat, yakni alat bor sumur (bor rek), hand traktor, dan becak bermotor (betor) pengangkut sampah. Aset tersebut diduga berasal dari pengadaan pada rentang tahun 2018 hingga 2024.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan hilangnya aset desa itu juga telah mencuat dalam pemberitaan pada 21 Juli 2026. Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, masyarakat mempertanyakan keberadaan aset-aset tersebut karena tidak lagi ditemukan di lokasi sebagaimana mestinya.
“Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan alat bor sumur, hand traktor, dan betor pengangkut sampah karena sudah cukup lama tidak terlihat,” ujar narasumber kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan telah meminta konfirmasi kepada Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Baroh, Iwan, melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (21/7/2026).
Dalam keterangannya, Iwan mengaku belum dapat memastikan keberadaan seluruh aset yang dimaksud. Menurutnya, pemerintah gampong masih melakukan penelusuran sekaligus mencocokkan data inventaris aset.
“Kalau itu saya kurang tahu persis. Saat ini masih dilakukan pelacakan karena kami juga harus memastikan asal bantuan aset tersebut. Permasalahan ini sudah saya sampaikan kepada Tuha Peut Gampong agar mereka juga mengetahui. Saya berencana menata seluruh aset gampong agar administrasinya tertib sebelum mengakhiri masa jabatan,” ujar Iwan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Gampong Baroh yang menyatakan aset tersebut hilang maupun dialihkan kepada pihak lain. Proses verifikasi terhadap data inventaris dan keberadaan aset masih berlangsung.
Sementara itu, tokoh masyarakat berinisial MDN mendesak Inspektorat Kota Langsa segera turun langsung ke Gampong Baroh untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan agar status aset menjadi jelas sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pengelolaannya.
“Kami meminta Inspektorat Kota Langsa segera melakukan pemeriksaan dan audit secara rinci terhadap aset Gampong Baroh, khususnya bor sumur, hand traktor, dan betor pengangkut sampah. Audit perlu dilakukan terhadap pengadaan sejak tahun 2018 hingga 2024 agar semuanya terang dan jelas,” ujar MDN kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
MDN juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat apabila ditemukan adanya persoalan administrasi maupun pengelolaan aset.
Menurutnya, aset desa merupakan barang milik masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keberadaannya harus dapat dibuktikan melalui administrasi maupun kondisi fisik di lapangan.
Hingga saat ini belum terdapat hasil audit maupun pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kota Langsa terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan hilangnya aset masih menunggu hasil verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Tokoh Masyarakat Gampong Baroh berinisial MDN, Pj Geuchik Gampong Baroh Iwan.
- <a href="https://patrolihukum.net/praktisi-hukum-penahanan-tersangka-wajib-penuhi-syarat-kuhap-bukan-desakan-pelapor/”>Praktisi Hukum: Penahanan Tersangka Wajib Penuhi Syarat KUHAP, Bukan Desakan Pelapor
- Polres Morowali Utara gelar Rekonstruksi penembakan di Desa Era, 11 adegan diperagakan
- Heboh Siswa MTs di Bondowoso Buang Makanan MBG ke Gerobak Sampah, Ini yang Jadi Sorotan













3 Komentar