Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Praktisi Hukum: Penahanan Tersangka Wajib Penuhi Syarat KUHAP, Bukan Desakan Pelapor

badge-check

Praktisi Hukum: Penahanan Tersangka Wajib Penuhi Syarat KUHAP, Bukan Desakan Pelapor Perbesar

Aceh Timur – Praktisi hukum Muhammad Nazar, S.H., CPM menilai masih terdapat kekeliruan dalam memahami mekanisme penahanan <a href="https://patrolihukum.net/diduga-ada-kejanggalan-penyidikan-kasus-jinayat-di-langsa-keluarga-tersangka-buka-suara/”>tersangka dalam perkara pidana, termasuk pada kasus yang tengah bergulir di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Menurutnya, keputusan penyidik untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan harus berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana, bukan atas desakan pelapor maupun tekanan opini publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Nazar sebagai tanggapan atas berkembangnya pandangan yang menilai tersangka dalam perkara tersebut seharusnya segera ditahan. Ia menegaskan bahwa penahanan bukan merupakan konsekuensi otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hukum pidana di Indonesia mengenal dua aspek utama, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur mengenai perbuatan yang dilarang beserta ancaman pidananya, sedangkan hukum pidana formil mengatur tata cara penegakan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law serta tetap menghormati hak asasi manusia,” ujar Muhammad Nazar.

Ia menjelaskan, penahanan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya dibatasi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyidik tidak dapat menjadikan tuntutan dari salah satu pihak ataupun tekanan publik sebagai dasar untuk melakukan penahanan.

“Penahanan bukanlah hukuman. Tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi. Penyidik wajib bertindak berdasarkan hukum, bukan karena adanya tekanan dari luar,” katanya.

Menurut Nazar, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin mempertegas pembatasan kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan. Regulasi tersebut, lanjutnya, bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Ia menambahkan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat materiil, syarat formil, syarat objektif, serta syarat subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keempat syarat tersebut, menurutnya, harus dipenuhi secara kumulatif.

“Apabila penyidik menilai syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka keputusan untuk tidak melakukan penahanan justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana, bukan keberpihakan kepada tersangka,” tegasnya.

Muhammad Nazar juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas suatu perkara di media sosial sebagai tolok ukur tegaknya keadilan.

“Fenomena No Viral, No Justice tidak boleh menjadi standar dalam penegakan hukum. Di negara hukum, keadilan harus lahir dari proses hukum yang benar, bukan karena tekanan opini publik. Aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Muhammad Nazar mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan praktisi hukum, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan argumentasi yang objektif dan berbasis aturan hukum.

“Marilah kita bersama-sama menjaga marwah penegakan hukum dengan menghormati setiap tahapan proses yang sedang berjalan. Kritik tentu diperbolehkan, namun harus disampaikan berdasarkan argumentasi hukum yang benar, bukan semata-mata karena dorongan emosional ataupun tekanan opini publik,” pungkasnya.

Pewarta: Pasukan Ghoib
Narasumber: Muhammad Nazar, S.H., CPM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akses Vital Terancam, Kerusakan Jembatan Besi Titi Manirah Dikeluhkan Warga Langsa Lama

22 Juli 2026 - 17:22 WIB

Diduga Ada Kejanggalan Penyidikan Kasus Jinayat di Langsa, Keluarga Tersangka Buka Suara

22 Juli 2026 - 17:11 WIB

Diduga Tiga Aset Gampong Baroh Raib, Tokoh Masyarakat Desak Inspektorat Turun Audit

22 Juli 2026 - 17:04 WIB

Polres Morowali Utara gelar Rekonstruksi penembakan di Desa Era, 11 adegan diperagakan

22 Juli 2026 - 13:45 WIB

Heboh Siswa MTs di Bondowoso Buang Makanan MBG ke Gerobak Sampah, Ini yang Jadi Sorotan

22 Juli 2026 - 08:33 WIB

Trending di Kabar Viral