Aceh Timur – Praktisi hukum Muhammad Nazar, S.H., CPM menilai masih terdapat kekeliruan dalam memahami mekanisme penahanan <a href="https://patrolihukum.net/diduga-ada-kejanggalan-penyidikan-kasus-jinayat-di-langsa-keluarga-tersangka-buka-suara/”>tersangka dalam perkara pidana, termasuk pada kasus yang tengah bergulir di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Menurutnya, keputusan penyidik untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan harus berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana, bukan atas desakan pelapor maupun tekanan opini publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Nazar sebagai tanggapan atas berkembangnya pandangan yang menilai tersangka dalam perkara tersebut seharusnya segera ditahan. Ia menegaskan bahwa penahanan bukan merupakan konsekuensi otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hukum pidana di Indonesia mengenal dua aspek utama, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur mengenai perbuatan yang dilarang beserta ancaman pidananya, sedangkan hukum pidana formil mengatur tata cara penegakan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law serta tetap menghormati hak asasi manusia,” ujar Muhammad Nazar.
Ia menjelaskan, penahanan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya dibatasi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyidik tidak dapat menjadikan tuntutan dari salah satu pihak ataupun tekanan publik sebagai dasar untuk melakukan penahanan.
“Penahanan bukanlah hukuman. Tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi. Penyidik wajib bertindak berdasarkan hukum, bukan karena adanya tekanan dari luar,” katanya.
Menurut Nazar, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin mempertegas pembatasan kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan. Regulasi tersebut, lanjutnya, bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Ia menambahkan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat materiil, syarat formil, syarat objektif, serta syarat subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keempat syarat tersebut, menurutnya, harus dipenuhi secara kumulatif.
“Apabila penyidik menilai syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka keputusan untuk tidak melakukan penahanan justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana, bukan keberpihakan kepada tersangka,” tegasnya.
Muhammad Nazar juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas suatu perkara di media sosial sebagai tolok ukur tegaknya keadilan.
“Fenomena No Viral, No Justice tidak boleh menjadi standar dalam penegakan hukum. Di negara hukum, keadilan harus lahir dari proses hukum yang benar, bukan karena tekanan opini publik. Aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Muhammad Nazar mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan praktisi hukum, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan argumentasi yang objektif dan berbasis aturan hukum.
“Marilah kita bersama-sama menjaga marwah penegakan hukum dengan menghormati setiap tahapan proses yang sedang berjalan. Kritik tentu diperbolehkan, namun harus disampaikan berdasarkan argumentasi hukum yang benar, bukan semata-mata karena dorongan emosional ataupun tekanan opini publik,” pungkasnya.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Narasumber: Muhammad Nazar, S.H., CPM













1 Komentar