TANGERANG, Patrolihukum.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Resmob mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online di kawasan Perumahan Vila Taman Bandara, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) saat korban sedang beristirahat di posko ojek online usai bekerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah tertidur untuk mengambil kunci sepeda motor yang berada di saku pakaian korban. Namun, aksi itu diketahui setelah korban terbangun.
Diduga panik karena aksinya dipergoki, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka serius pada bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX serta telepon genggam milik korban.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku berinisial RD diduga melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi. Kepada penyidik, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi tuntutan keluarga kekasihnya agar segera menikah, sementara dirinya tidak memiliki kemampuan finansial.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
RD ditangkap di kawasan Jalan Bundaran Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Saat hendak diamankan, pelaku diduga melakukan perlawanan dan dinilai berpotensi membahayakan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sebelum membawanya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, penyidik turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, RD dipersangkakan dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kepolisian terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
(Edi D/Bbg)













2 Komentar