Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Menkeu Purbaya Pasang Badan Tolak Usulan DPR soal Amnesti Pajak Perusahaan Beromzet Miliaran

badge-check


Menkeu Purbaya Pasang Badan Tolak Usulan DPR soal Amnesti Pajak Perusahaan Beromzet Miliaran Perbesar

Patrolihukum.net, Jakarta — Wacana pengampunan pajak bagi perusahaan-perusahaan besar kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, penolakan keras datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, yang secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap rencana sebagian anggota DPR yang mengusulkan amnesti pajak bagi korporasi beromzet besar.

Purbaya menilai, kebijakan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan publik dan bertentangan dengan semangat pemerataan beban pajak yang selama ini ditanggung masyarakat kecil. Ia menegaskan, negara tidak boleh memberi karpet merah kepada korporasi besar yang justru memiliki kemampuan finansial jauh lebih kuat dibandingkan rakyat kebanyakan.

Menkeu Purbaya Pasang Badan Tolak Usulan DPR soal Amnesti Pajak Perusahaan Beromzet Miliaran

“Gila saja! Yang benar saja. Masa perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah mau diampuni pajaknya, sementara rakyat kecil dipaksa bayar pajak,” tegas Purbaya dalam pernyataannya yang beredar luas di ruang publik.

Menurut Purbaya, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang seharusnya dipikul secara proporsional. Ia menilai, jika perusahaan besar justru mendapat keringanan atau pengampunan, maka beban pembangunan akan semakin berat ditanggung masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan pekerja sektor informal.

Purbaya juga mengingatkan bahwa selama ini negara telah memberikan berbagai insentif kepada dunia usaha, mulai dari kemudahan perizinan, fasilitas fiskal, hingga stimulus ekonomi. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan kuat bagi negara untuk kembali memberikan keistimewaan dalam bentuk amnesti pajak kepada korporasi besar.

“Kalau logikanya dibalik, di mana letak keadilan sosialnya? Rakyat kecil telat bayar pajak motor saja bisa kena denda, tapi perusahaan besar justru diampuni,” ujarnya.

Lebih jauh, Purbaya menilai kebijakan semacam itu berisiko merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Ia khawatir, masyarakat akan semakin enggan patuh pajak jika melihat adanya perlakuan berbeda antara rakyat kecil dan kelompok usaha besar.

Di sisi lain, wacana pengampunan pajak bagi perusahaan besar disebut-sebut muncul dengan alasan mendorong investasi dan meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun, Purbaya menegaskan bahwa kepentingan fiskal jangka pendek tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan integritas kebijakan publik.

Ia mendorong DPR dan pemerintah untuk lebih fokus pada penguatan pengawasan pajak, penegakan hukum terhadap penghindaran pajak, serta optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

“Kalau ada perusahaan besar yang menunggak atau menghindari pajak, solusinya bukan diampuni, tapi ditegakkan hukumnya,” tegasnya.

Pernyataan Purbaya ini menambah daftar kritik terhadap wacana amnesti pajak korporasi, sekaligus membuka ruang diskusi publik yang lebih luas mengenai arah kebijakan perpajakan nasional. Publik kini menanti sikap resmi pemerintah dan DPR, apakah akan melanjutkan wacana tersebut atau justru mengevaluasinya demi menjaga keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat. (Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

16 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

Dari Pekarangan hingga Ketahanan Pangan, Desa Kertosuko Kembangkan Jadam Sulfur dan Pupuk Organik

16 Januari 2026 - 10:10 WIB

Dari Pekarangan hingga Ketahanan Pangan, Desa Kertosuko Kembangkan Jadam Sulfur dan Pupuk Organik

Ketika Kepala Sekolah Bicara Demi Murid: Kritik MBG dari SDN 03 Sumber Sari Menggema

16 Januari 2026 - 07:32 WIB

Ketika Kepala Sekolah Bicara Demi Murid: Kritik MBG dari SDN 03 Sumber Sari Menggema

Irwasda Polda Jatim Tutup Usia, Polri Sampaikan Duka dan Penghormatan

16 Januari 2026 - 06:45 WIB

Irwasda Polda Jatim Tutup Usia, Polri Sampaikan Duka dan Penghormatan

Dispensasi Kawin Tak Lagi Sekadar Administrasi, Pemkab Probolinggo Wajibkan Konseling Keluarga melalui PUSPAGA

16 Januari 2026 - 06:13 WIB

Dispensasi Kawin Tak Lagi Sekadar Administrasi, Pemkab Probolinggo Wajibkan Konseling Keluarga melalui PUSPAGA
Trending di Nasional