Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Proyek Sekolah Dari Dana APBN Dikerjakan Tanpa Tenaga Ahli, Spesifikasi Tak Sesuai dan Berpotensi Merugikan Negara

badge-check


					Proyek Sekolah Dari Dana APBN Dikerjakan Tanpa Tenaga Ahli, Spesifikasi Tak Sesuai dan Berpotensi Merugikan Negara Perbesar

TULANG BAWANG // Patrolihukum.net – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, proyek pembangunan fasilitas sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di SMKS MMT 1 Penawar Aji diduga dikerjakan langsung oleh mantan kepala sekolah, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Minggu 23/11/2025.

Ketua DPC Tulang Bawang Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara ( LBH BSN ) Junaedi, S.H menegaskan bahwa proyek dengan dana APBN seharusnya melibatkan penyedia jasa konstruksi profesional yang memiliki tenaga ahli bersertifikat, hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Proyek Sekolah Dari Dana APBN Dikerjakan Tanpa Tenaga Ahli, Spesifikasi Tak Sesuai dan Berpotensi Merugikan Negara

“ Pekerjaan konstruksi itu bukan hanya soal bangunan berdiri, tapi soal kualitas dan keselamatan, kalau dikerjakan tanpa tenaga ahli, jelas melanggar aturan dan rawan penyimpangan,” ujar Junaedi, S.H kepada media.

Sumber di lapangan menyebut, proyek tersebut tidak melalui proses tender maupun penunjukan langsung resmi dan hasil pekerjaannya diduga tidak memenuhi standar teknis, bahkan ada dugaan pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini terbitkan, dari pihak sekolah mau pun mantan kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut, publik pun mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan memeriksa penggunaan dana APBN dalam proyek itu.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat satuan pendidikan, padahal proyek yang bersumber dari APBN seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah,” Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Desa Serda Heru Bersama Warga Gotong Royong Pengurukan Jalan

23 November 2025 - 18:54 WIB

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Desa Serda Heru Bersama Warga Gotong Royong Pengurukan Jalan

Sinergitas Tiga Pilar, Berikan Bantuan Kepada Warga yang Kesusahan

23 November 2025 - 18:45 WIB

Sinergitas Tiga Pilar, Berikan Bantuan Kepada Warga yang Kesusahan

LKBB Kapolres Nganjuk Cup ke-2 Resmi Dibuka, Tantangkan Generasi Muda Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas serta Sosialisasi Ops Zebra Semeru 2025

23 November 2025 - 18:30 WIB

LKBB Kapolres Nganjuk Cup ke-2 Resmi Dibuka, Tantangkan Generasi Muda Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas serta Sosialisasi Ops Zebra Semeru 2025

Kejurkab Drumband 2025 Resmi Dibuka, PDBI Nganjuk Gandeng Polres Nganjuk Hadirkan Ajang Prestasi Pelajar

23 November 2025 - 18:26 WIB

Kejurkab Drumband 2025 Resmi Dibuka, PDBI Nganjuk Gandeng Polres Nganjuk Hadirkan Ajang Prestasi Pelajar

Operasi Malam Satlantas Nganjuk Hentikan Aksi Balap Liar di Jalan Ahmad Yani

23 November 2025 - 18:16 WIB

Operasi Malam Satlantas Nganjuk Hentikan Aksi Balap Liar di Jalan Ahmad Yani
Trending di Berita