Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Proyek Sekolah Dari Dana APBN Dikerjakan Tanpa Tenaga Ahli, Spesifikasi Tak Sesuai dan Berpotensi Merugikan Negara

badge-check


Proyek Sekolah Dari Dana APBN Dikerjakan Tanpa Tenaga Ahli, Spesifikasi Tak Sesuai dan Berpotensi Merugikan Negara Perbesar

TULANG BAWANG // Patrolihukum.net – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, proyek pembangunan fasilitas sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di SMKS MMT 1 Penawar Aji diduga dikerjakan langsung oleh mantan kepala sekolah, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Minggu 23/11/2025.

Ketua DPC Tulang Bawang Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara ( LBH BSN ) Junaedi, S.H menegaskan bahwa proyek dengan dana APBN seharusnya melibatkan penyedia jasa konstruksi profesional yang memiliki tenaga ahli bersertifikat, hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Proyek Sekolah Dari Dana APBN Dikerjakan Tanpa Tenaga Ahli, Spesifikasi Tak Sesuai dan Berpotensi Merugikan Negara

“ Pekerjaan konstruksi itu bukan hanya soal bangunan berdiri, tapi soal kualitas dan keselamatan, kalau dikerjakan tanpa tenaga ahli, jelas melanggar aturan dan rawan penyimpangan,” ujar Junaedi, S.H kepada media.

Sumber di lapangan menyebut, proyek tersebut tidak melalui proses tender maupun penunjukan langsung resmi dan hasil pekerjaannya diduga tidak memenuhi standar teknis, bahkan ada dugaan pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini terbitkan, dari pihak sekolah mau pun mantan kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut, publik pun mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan memeriksa penggunaan dana APBN dalam proyek itu.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat satuan pendidikan, padahal proyek yang bersumber dari APBN seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah,” Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bau Menyengat Diduga dari Aktivitas Pabrik Oli PT BJB di Sumber Taman Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Mengaku Harus Menahan Napas

7 Maret 2026 - 11:45 WIB

Bau Menyengat Diduga dari Aktivitas Pabrik Oli PT BJB di Sumber Taman Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Mengaku Harus Menahan Napas

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

6 Maret 2026 - 15:26 WIB

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

6 Maret 2026 - 10:02 WIB

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM
Trending di Berita