Pati, Patrolihukum.net – Sidang perdata antara Utomo alias Kaji Tomo dengan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah di PN Pati membuka kembali perdebatan publik tentang bagaimana hukum bisa dijadikan alat permainan tersangka kriminal. Betapa tidak, seorang tahanan yang sedang menjalani proses pidana, justru masih memiliki ruang untuk menggugat perdata dengan dalih kwitansi kadaluwarsa.
Fenomena ini bukan sekadar perkara kecil di ruang sidang. Ia menjadi gambaran betapa hukum di negeri ini seringkali bisa dimanipulasi. Gugatan perdata yang dilayangkan Utomo bahkan dinilai kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., sebagai “trik untuk mengulur waktu.” Dalam bahasa lain: sebuah akal-akalan hukum.

Akal-Akalan di Balik Gugatan
Jika ditelusuri, substansi gugatannya tidak memiliki logika hukum yang kuat. Utomo menuntut ganti rugi Rp350 juta untuk syarat damai, padahal fakta kasus sebelumnya menunjukkan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,75 miliar.
Pertanyaan yang wajar muncul: bagaimana mungkin seorang pelaku penipuan yang sudah dipenjara masih bisa tampil sebagai “korban” dalam gugatan perdata? Di sinilah publik mempertanyakan kredibilitas sistem hukum: apakah celah ini memang legal, atau justru merupakan bentuk manipulasi prosedural?
Retaknya Kekuatan “Maestro”
Kasus ini juga memperlihatkan rapuhnya bangunan kuasa Kaji Tomo yang selama ini diyakini punya jejaring kuat. Narasi tentang kedekatan dengan figur-figur besar, bahkan diduga melibatkan tokoh berpengaruh di Pati, kini mulai runtuh.
Dulu ia masih bisa mengandalkan dukungan keluarga dan beking berpangkat bintang. Kini, satu per satu pendukungnya berbalik arah. Suwarti, yang dulu berada di pihak Utomo, kini justru bergabung dengan Zana. Kesaksiannya terang: Utomo bukan orang baik, melainkan sosok yang kerap membujuk untuk melakukan kejahatan.
Ironi Kepastian Hukum
Fenomena gugatan ini menunjukkan dua wajah hukum di Indonesia. Di satu sisi, prosedur perdata memang membuka ruang seluas-luasnya bagi siapapun untuk menggugat. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat, prosedur ini bisa dijadikan senjata untuk menekan korban dan mengulur proses hukum pidana.
Pertanyaannya, apakah pengadilan berani menyebut gugatan ini tidak layak? Ataukah akan tetap mengikuti formalitas prosedural meski substansinya lemah?
Jika jawaban yang kedua yang terjadi, maka masyarakat semakin sulit percaya bahwa hukum benar-benar bekerja untuk keadilan.
Penutup: Saatnya Tegas pada Manipulasi Hukum
Kasus Kaji Tomo adalah cermin bagaimana seorang tersangka bisa mencoba mengontrol situasi dari balik jeruji besi. Ia bukan sekadar perkara pribadi antara Utomo dan Zana, melainkan simbol bahwa hukum bisa dipelintir dengan mudah oleh mereka yang terbiasa bermain di zona abu-abu.
Masyarakat kini menunggu: apakah PN Pati akan berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar menjadi panggung drama panjang dengan episode tak berkesudahan?
🖊️ Opini By Mury PRIMA
- Karang Taruna Desa Dongin Dan Tokoh Agama Pandan Wangi Kecam Keras, Skandal Izin Resto, Bisnis Lendir Perisai Preman, Diduga APH Takut Tutup Cafe.
- Refleksi Hari Pers Sedunia 2026, Meneguhkan Independensi dan Marwah Jurnalisme Investigasi
- Ketua Umum PRIMA Kecam Aksi Premanisme di Toili, Desak Polres Banggai Segera Tangkap Pelaku Pengancaman





























