Kota Probolinggo, Patrolihukum.net – Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers di ruang Rupatama Mapolresta, Selasa (2/9/2025), terkait kasus penganiayaan brutal yang terjadi di wilayah hukum Kota Probolinggo. Seorang pria berusia 31 tahun, berinisial DEP, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pria hingga korban harus dirawat intensif di ruang ICU rumah sakit.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri , S.I.K, M.I.K. menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian. DWP diamankan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah keluarganya di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian menerima laporan dari warga dan melakukan serangkaian penyelidikan cepat.

Kronologi Kejadian
Empat hari sebelum peristiwa, pelaku mengetahui adanya komunikasi melalui WhatsApp dan direct message Instagram antara korban dengan istri salah satu tetangganya. Pelaku yang terbakar api cemburu kemudian menyimpan dendam. Saat menghadiri acara karnaval budaya di daerah Kecamatan Bantaran, pelaku membawa sebilah celurit dengan gagang kayu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Saat bertemu dengan korban di lokasi karnaval, pelaku langsung menyerang secara membabi buta. Tercatat, korban mengalami sekitar 25 luka sabetan di bagian tangan, leher, dan kepala. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung berusaha menolong korban, sementara pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya.
“Motif utama penganiayaan ini adalah cemburu. Tersangka merasa sakit hati karena mengetahui adanya komunikasi antara korban dengan istri tetangganya,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.
Barang Bukti dan Kondisi Korban
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sepatu, jaket, celana, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Yang paling utama, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di ICU. Meski kondisinya berangsur stabil, tim medis menegaskan korban membutuhkan pengawasan ketat karena luka yang dialami sangat serius.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, DEP dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Polisi memastikan hingga saat ini hanya ada satu pelaku tunggal dalam kasus ini. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara apabila ditemukan adanya dugaan pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Untuk sementara, pelaku bertindak seorang diri. Namun, apabila dalam proses penyidikan ada bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana penganiayaan di Probolinggo. Polisi mengimbau masyarakat agar menahan diri, tidak main hakim sendiri, serta menyerahkan segala persoalan hukum melalui jalur resmi.
Pewarta: Bambang
Editor: Redaksi MPH