Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Cemburu Buta, Pria Probolinggo Aniaya Korban 25 Kali Pakai Celurit

badge-check


Cemburu Buta, Pria Probolinggo Aniaya Korban 25 Kali Pakai Celurit Perbesar

Kota Probolinggo, Patrolihukum.net – Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers di ruang Rupatama Mapolresta, Selasa (2/9/2025), terkait kasus penganiayaan brutal yang terjadi di wilayah hukum Kota Probolinggo. Seorang pria berusia 31 tahun, berinisial DEP, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pria hingga korban harus dirawat intensif di ruang ICU rumah sakit.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri , S.I.K, M.I.K. menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian. DWP diamankan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah keluarganya di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian menerima laporan dari warga dan melakukan serangkaian penyelidikan cepat.

Cemburu Buta, Pria Probolinggo Aniaya Korban 25 Kali Pakai Celurit

Kronologi Kejadian

Empat hari sebelum peristiwa, pelaku mengetahui adanya komunikasi melalui WhatsApp dan direct message Instagram antara korban dengan istri salah satu tetangganya. Pelaku yang terbakar api cemburu kemudian menyimpan dendam. Saat menghadiri acara karnaval budaya di daerah Kecamatan Bantaran, pelaku membawa sebilah celurit dengan gagang kayu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Saat bertemu dengan korban di lokasi karnaval, pelaku langsung menyerang secara membabi buta. Tercatat, korban mengalami sekitar 25 luka sabetan di bagian tangan, leher, dan kepala. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung berusaha menolong korban, sementara pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya.

“Motif utama penganiayaan ini adalah cemburu. Tersangka merasa sakit hati karena mengetahui adanya komunikasi antara korban dengan istri tetangganya,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.

Barang Bukti dan Kondisi Korban

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sepatu, jaket, celana, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Yang paling utama, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di ICU. Meski kondisinya berangsur stabil, tim medis menegaskan korban membutuhkan pengawasan ketat karena luka yang dialami sangat serius.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, DEP dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Polisi memastikan hingga saat ini hanya ada satu pelaku tunggal dalam kasus ini. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara apabila ditemukan adanya dugaan pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Untuk sementara, pelaku bertindak seorang diri. Namun, apabila dalam proses penyidikan ada bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana penganiayaan di Probolinggo. Polisi mengimbau masyarakat agar menahan diri, tidak main hakim sendiri, serta menyerahkan segala persoalan hukum melalui jalur resmi.

Pewarta: Bambang

Editor: Redaksi MPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nakko Sitanggang Ancam Warga, Polda Sumut Diminta Tegas Bertindak

3 September 2025 - 19:08 WIB

Nakko Sitanggang Ancam Warga, Polda Sumut Diminta Tegas Bertindak

Kebijakan Baru Deposito PMI Dinilai Berat, Perusahaan Kecil Menjerit

2 September 2025 - 13:37 WIB

Kebijakan Baru Deposito PMI Dinilai Berat, Perusahaan Kecil Menjerit

Dikpora Bungkam, Guru Senior Banggai Laut Jadi Korban Maladministrasi

2 September 2025 - 13:26 WIB

Dikpora Bungkam, Guru Senior Banggai Laut Jadi Korban Maladministrasi

Sinergi TNI – Polri dan Pemerintah Daerah Jaga Kondusifitas Wilayah Kukar

2 September 2025 - 13:22 WIB

Sinergi TNI - Polri dan Pemerintah Daerah Jaga Kondusifitas Wilayah Kukar

Korlap BEM Probolinggo Raya Klarifikasi Ucapan Kontroversial dan Minta Maaf

2 September 2025 - 12:58 WIB

Korlap BEM Probolinggo Raya Klarifikasi Ucapan Kontroversial dan Minta Maaf
Trending di Kabar Viral