Breaking news//Lahat, Sumatera Selatan | Jumat, 25 Juli 2025 — Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025. OTT ini menyasar langsung jantung pengelolaan dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yang selama ini diduga menjadi ladang praktik korupsi berjamaah.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung tersebut, berhasil diamankan 22 orang, terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor camat, satu Ketua Forum Kepala Desa, serta 20 Kepala Desa dari wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, kepada awak media menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif terhadap dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melalui pemeriksaan mendalam dan pengumpulan bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
- N – Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung. Ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
- JS – Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Modus Iuran Fiktif dari Dana Desa
Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang sistematis. Ketua dan Bendahara Forum Kades meminta iuran tahunan sebesar Rp7 juta dari setiap kepala desa dengan dalih untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Uang tersebut dipungut dari Anggaran Dana Desa, yang notabene adalah bagian dari keuangan negara.
Pada tahap awal, setiap kepala desa sudah menyetor sebesar Rp3,5 juta. Total kerugian awal yang tercatat dari kasus ini mencapai Rp65 juta, namun angka tersebut diyakini hanya permulaan dari skema korupsi yang lebih besar dan sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Jerat Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
- Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
- Ditambah lagi dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang memperberat unsur penyertaan dan kerjasama dalam melakukan kejahatan.
Aliran Dana Diduga Mengarah ke Oknum APH
Dalam pengembangannya, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana korupsi ke oknum aparat penegak hukum (APH). Pendalaman dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengumpulkan bukti-bukti yang sah.
“Penanganan perkara ini tidak semata-mata soal jumlah uang yang dikorupsi, tapi dampaknya pada pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujar Vanny Yulia menegaskan.
Kejati Sumsel Kawal Dana Desa Lewat Jalur Intelijen dan Datun
Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Kejati Sumsel akan mengambil langkah preventif dengan melakukan pendampingan melalui jalur intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola Dana Desa agar tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Seluruh kepala desa akan didampingi secara hukum dan administratif agar tidak tergelincir dalam praktek korupsi, sehingga Dana Desa benar-benar sampai ke masyarakat,” tambah Vanny.
Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Desa
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa praktik korupsi tak hanya terjadi di level atas, tetapi juga telah merasuki sendi-sendi pemerintahan paling bawah. Kejati Sumsel patut diapresiasi karena telah bertindak cepat dan tegas dalam menindak pelaku yang merugikan negara dan masyarakat desa.
Masyarakat kini menanti ketegasan penegak hukum lainnya untuk bersama-sama membersihkan praktik mafia anggaran yang masih mengakar dalam birokrasi, dari pusat hingga desa. Dengan tertangkapnya dua tersangka utama, diharapkan membuka jalan ke pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat.
(Edi D // Redaksi MPH | Breaking News – Sumsel)