Pengacara siap ajukan eksepsi; jaksa hadirkan dakwaan berlapis pasal KUHP hingga UU ITE
Kota Batu, Breaking News –
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan dan LSM terhadap seorang pengelola pondok pesantren ternama di Kota Batu. Sidang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Garuda, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Y. Lukman Adi Winoto dan Fuad Dwi Yono, yang diduga kuat memeras korban bernama M. Fahrudin Ghozali, seorang pengelola Pondok Pesantren HADHRAMAUT di Kota Batu. Perbuatan para terdakwa terjadi pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah tempat umum, Niki Kopitiam Café & Resto, di Jalan Ir. Soekarno No. 125, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam kronologi kejadian, para terdakwa meminta uang sebesar Rp150 juta kepada korban dengan dalih untuk “menyelesaikan” perkara pencabulan anak yang disebut-sebut terjadi di lingkungan pondok tersebut. Merasa terdesak dan terintimidasi oleh tekanan yang dilancarkan kedua pelaku, korban pun menyerahkan uang tersebut. Namun, perbuatan tersebut justru berujung pada laporan hukum dan proses pidana yang kini masuk ke meja hijau.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., serta Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Jaksa Penuntut Umum Hidayah, S.H., M.Kn. dari Kejari Batu membacakan surat dakwaan berlapis kepada para terdakwa. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan beberapa alternatif pasal, yakni:
- Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang pemerasan,
- Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan,
- Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan, dan
- Pasal 45B jo. Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2024, juga jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan secara materiil, tapi juga mencoreng citra profesi jurnalis dan organisasi sosial masyarakat (LSM) yang seharusnya mengedepankan etika serta nilai keadilan,” terang JPU dalam pembacaan dakwaannya.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim menutup sidang dan menundanya hingga Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Malang Raya, karena melibatkan profesi wartawan dan aktivis LSM yang seharusnya menjadi mitra kontrol sosial, namun justru terlibat dalam praktik yang melawan hukum.
Kejaksaan Negeri Batu, melalui Kasi Intelijen M. Januar Ferdian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum secara profesional dan transparan. “Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan profesi jurnalis atau lembaga sosial. Jika menemukan praktik serupa, disarankan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat.
(Redaksi / Edi D)
Editor: Redaksi MPH