Patrolihukum.net // Sorong, 10 Juni 2025 – Seorang wartawati sekaligus anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong, Lie-Lie Yana Srul, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual melalui media elektronik kepada Polresta Sorong Kota. Laporan itu diterima pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan nomor registrasi LP/B/395/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pejabat publik di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan, Samuel Konolu (dikenal juga dengan nama Samuel Kondjol). Dugaan pelecehan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman dan materi berbau seksual. Pesan-pesan tersebut menyebabkan Lie-Lie merasa ketakutan serta mengalami gangguan psikologis.

Laporan diterima oleh petugas SPKT Polresta Sorong, Aipda Darwin Persadan Sagala, dan diketahui oleh Kepala Polresta Sorong Kota. Selama proses pelaporan, Lie-Lie didampingi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bersama anggota PPWI Sorong, Siberandus Refund, dan wartawan dari PBD, Resnal Umpain. Kehadiran mereka bertujuan memastikan laporan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat hukum.
Wilson Lalengke menegaskan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan tindakan hukum yang tegas dan transparan. Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya menuntut keadilan untuk korban, melainkan juga sebagai perlindungan bagi seluruh wartawati dan jurnalis perempuan dari ancaman pelecehan seksual yang kerap terjadi selama peliputan.
“Kasus ini adalah peringatan keras bahwa tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku pelecehan, terlebih lagi jika korbannya adalah jurnalis yang menjalankan tugasnya,” tegas Wilson Lalengke.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal oleh kepolisian setempat. Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan hukum bagi perempuan di dunia jurnalistik di Indonesia.
(Tim Media/**)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Polresta Sorong Kota dan keterangan langsung dari pihak korban serta pendamping. PPWI Sorong menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis perempuan yang sering menghadapi risiko pelecehan dalam menjalankan tugas peliputan. Redaksi media ini mengedepankan prinsip keberimbangan dan keberanian mengangkat isu sensitif demi keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.