Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Warga Kala Kemili Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Dibebaskan

badge-check

Takengon, Aceh Tengah – 26 Mei 2025
Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang kepala desa nonaktif, Mulyadi, menuai gelombang kekecewaan dari keluarga korban dan warga Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Sidang yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, menjadi sorotan publik setelah majelis hakim memutuskan untuk mengubah status hukum terdakwa Mulyadi dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi dua hakim anggota, Bani Muhammad Alif, S.H., dan Chandra Khoirunnas, S.H., M.H.

Warga Kala Kemili Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Dibebaskan

Dalam sidang, alasan perubahan status penahanan Mulyadi dikaitkan dengan posisinya sebagai Reje (Kepala Desa) aktif yang dinilai masih memiliki tanggung jawab dalam pemerintahan desa. Namun, fakta tersebut segera dibantah keras oleh salah satu pelapor, Ummi Kalsum, warga Kampung Kala Kemili.

“Status kepala desa Mulyadi sudah lama diberhentikan dan telah digantikan oleh Penjabat Kepala Desa yang ditunjuk oleh Kecamatan Bebesen. Jadi alasan bahwa ia masih menjabat sangat tidak benar dan mencederai rasa keadilan,” tegas Ummi Kalsum kepada wartawan.

Ia menilai bahwa keputusan majelis hakim tersebut tidak hanya melukai hati korban, tetapi juga mengirim sinyal buruk bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban dalam kasus ini. “Ini bukan perkara ringan. Ini kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Bagaimana mungkin pelaku diberikan kelonggaran dengan dalih jabatan yang sudah tidak ia miliki?” ujarnya lantang.

Lebih lanjut, Ummi menyatakan akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi. Ia berencana melaporkan keputusan ini ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat serta menyurati Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk meminta pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Saya khawatir proses hukum ini tidak berjalan adil. Sidang belum selesai, tapi pelaku sudah bebas keluar masuk kampung. Ini mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tambahnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis hukum di Aceh Tengah. Mereka menuntut transparansi serta mendesak lembaga pengawas peradilan untuk segera turun tangan guna memastikan integritas hukum tetap terjaga. Banyak pihak menilai bahwa keputusan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, terutama dalam lingkup kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takengon mengenai rencana tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut.

Kasus ini masih bergulir dan publik menunggu, apakah keadilan benar-benar dapat ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan-kepentingan tertentu yang jauh dari nurani hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

11 Juli 2025 - 23:38 WIB

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

11 Juli 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

11 Juli 2025 - 15:42 WIB

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Ali Sopyan Desak Wali Kota Prabumulih Tinjau Hasil PPPK R4

11 Juli 2025 - 15:37 WIB

Ali Sopyan Desak Wali Kota Prabumulih Tinjau Hasil PPPK R4

Aliansi LSM Ormas Desak Inspektorat Tuntaskan Audit Dana Desa di Probolinggo 

11 Juli 2025 - 13:38 WIB

Aliansi LSM Ormas Desak Inspektorat Tuntaskan Audit Dana Desa di Probolinggo 
Trending di Nasional