Lumajang, Patrolihukum.net —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pengeroyokan yang sempat meresahkan warga Bayeman, Kelurahan Citrodiwangsan, Kabupaten Lumajang. Dua orang pemuda berinisial AO (22) dan NH (20) yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan berhasil diamankan polisi pada Sabtu malam (20/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pasar Klojen, Citrodiwangsan.
Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar dan persuasif tanpa adanya perlawanan. “Kedua pelaku kami amankan secara humanis. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu (21/9/2025).

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (2/9/2025) lalu di area persawahan dekat Masjid Lawang Songo, Bayeman. Korban adalah Muhammad Hasyim Ashari, warga Jalan Semeru, Lumajang. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika ia menghadiri ajakan seorang temannya berinisial H untuk berkumpul di Pasar Pathok Lama, Citrodiwangsan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba di lokasi dan mendapati H bersama lima temannya sedang pesta minuman keras. Kemudian pada pukul 03.30 WIB, rombongan itu berpindah ke arah barat Pasar Serangin, Bayeman. Hingga sekitar pukul 06.00 WIB, dalam kondisi setengah sadar akibat alkohol, korban tiba-tiba dipukul AO pada bagian mata kanan hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, korban kembali dianiaya secara bersama-sama oleh NH dan seorang pelaku lain yang identitasnya masih misterius (Mr. X). “Korban dipukul, ditendang, bahkan diinjak hingga sempat pingsan. Saat sadar, korban mendapati tubuhnya penuh luka dan ponsel yang sebelumnya disimpan di saku celana sudah hilang,” jelas Ipda Untoro.
Dua hari kemudian, pada Kamis (4/9/2025) malam, korban kembali bertemu dengan NH yang diduga melontarkan ancaman serius agar korban tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. “Korban sempat diancam akan dibunuh jika melewati kawasan Klojen. Ancaman ini tentu menambah ketakutan korban,” tambahnya.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat memburu para pelaku. Akhirnya AO dan NH berhasil dibekuk, sedangkan satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegas Ipda Untoro.
Keberhasilan Polres Lumajang ini mendapat perhatian warga setempat. Masyarakat berharap penegakan hukum terus berjalan tegas untuk menciptakan rasa aman dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
(Edi D/*)















