Banda Aceh – Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H., memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Gampong Jaboi, Kota Sabang, Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (22/7/2026).
Dalam keterangannya kepada penyidik, Teuku Indra menegaskan bahwa perubahan terhadap spesifikasi utama dalam pelaksanaan proyek, termasuk jenis atau merek pipa yang telah ditawarkan saat proses tender, tidak dapat dilakukan secara sepihak setelah kontrak ditandatangani.

Menurutnya, dokumen penawaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak pekerjaan sehingga setiap perubahan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui addendum kontrak yang sah.
“Isi penawaran, baik harga, spesifikasi teknis, merek maupun ruang lingkup pekerjaan tidak boleh diubah begitu saja setelah kontrak berjalan. Jika ada penggantian merek dengan kualitas lebih rendah namun pembayaran tetap menggunakan harga semula, hal itu patut diduga melanggar ketentuan dan perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Teuku Indra.
Ia mengutip sejumlah regulasi yang menurutnya menjadi dasar, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Teuku Indra juga mengacu pada pedoman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kontrak wajib dilakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak, termasuk spesifikasi teknis yang telah ditawarkan oleh penyedia.
Minta Penyidikan Dilakukan Menyeluruh
Dalam kesempatan tersebut, Teuku Indra meminta penyidik tidak membatasi ruang lingkup penyelidikan hanya pada temuan awal hasil pemeriksaan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta menjadi batas akhir dalam menghitung potensi kerugian negara apabila masih ditemukan fakta-fakta lain selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami berharap seluruh pihak yang terkait dipanggil, seluruh transaksi diperiksa, dan potensi kerugian negara dihitung secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan transparan,” katanya.
Soroti Manfaat Proyek Belum Dirasakan Warga
Selain menyoroti aspek pengadaan, Teuku Indra juga menyampaikan bahwa proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 hingga kini disebut belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Gampong Jaboi.
Menurutnya, apabila benar ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi sehingga sarana tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menghambat pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan Dana Alokasi Khusus pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik sehingga pelaksanaannya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apresiasi Langkah Kejati Aceh
Di akhir keterangannya, Teuku Indra menyampaikan apresiasi atas langkah Kejati Aceh yang telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyidikan.
Ia berharap penyidik dapat mengusut perkara secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga memberikan kepastian hukum serta menjamin akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM Gampong Jaboi Tahun Anggaran 2024. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Sumber: Keterangan Ketua Umum LASKAR Aceh dan hasil konfirmasi lapangan.













1 Komentar