Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Ramai di Media Sosial, Kuasa Hukum Terlapor Minta Penyidikan Kasus Idi Tunong Bebas Intervensi

badge-check

Ramai di Media Sosial, Kuasa Hukum Terlapor Minta Penyidikan Kasus Idi Tunong Bebas Intervensi Perbesar

Aceh Timur – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, masih menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan beragam tanggapan di ruang publik, termasuk di media sosial. Di tengah berkembangnya berbagai opini, kuasa hukum terlapor meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kuasa hukum terlapor, Adv. Aldi, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law, sehingga seluruh tahapan penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, aparat penyidik memiliki tanggung jawab mengungkap fakta secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah, tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun narasi yang berkembang di media sosial.

“Setiap perkara pidana harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang objektif. Penyidik tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik ataupun narasi yang berkembang di media sosial,” ujar Adv. Aldi dalam keterangannya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, seperti cyberbullying, penyebaran ujaran kebencian, maupun ancaman terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Menurut Adv. Aldi, tindakan menghakimi seseorang di luar mekanisme hukum atau vigilante justice tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Terlepas dari apa pun yang menjadi pemicu suatu peristiwa, tindakan cyberbullying maupun ancaman terhadap siapa pun tetap merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Praktik vigilante justice atau main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum,” tegasnya.

Soroti Pentingnya Pembinaan Anak

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Adv. Aldi berpandangan bahwa perkara yang melibatkan anak perlu dilihat secara komprehensif. Menurutnya, apabila terdapat perilaku anak yang menjadi pemicu suatu konflik, hal tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam kerangka pembinaan dan pendidikan karakter.

Ia menilai, pendekatan terhadap anak tidak hanya berfokus pada perlindungan dari tindak kekerasan, tetapi juga harus memperhatikan upaya pembinaan agar tidak terjadi pengulangan perilaku yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Apabila setiap kesalahan anak selalu diabaikan atau dibenarkan semata-mata karena statusnya sebagai anak, hal tersebut berpotensi membentuk pola pikir entitlement, yakni merasa berhak melakukan apa saja tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kondisi demikian dapat memunculkan moral hazard dan meningkatkan risiko terulangnya pelanggaran di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) seyogianya dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengesampingkan aspek pembinaan dan perbaikan perilaku apabila ditemukan fakta yang relevan dalam proses hukum.

Imbau Hormati Proses Penyidikan

Menutup keterangannya, Adv. Aldi mengajak masyarakat untuk bersikap bijaksana dalam menyikapi perkara tersebut serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, tidak melakukan penghakiman di media sosial, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung di kepolisian. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat perkembangan maupun keterangan resmi berikutnya.

Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Adv. Aldi (Kuasa Hukum Terlapor)
Sumber: Tim Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Gunakan Solar Subsidi, Operasional Excavator Proyek APBA di Langsa Jadi Sorotan

23 Juli 2026 - 12:25 WIB

Ketua YARA Langsa Desak Polres dan Kejari Usut Dugaan Pungli di Puskesmas Birem Bayeun

23 Juli 2026 - 12:14 WIB

Usai Diperiksa Kejati, Ketum LASKAR Beberkan Dugaan Penggantian Merek Pipa SPAM Jaboi

23 Juli 2026 - 12:06 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Edi Darminto: Sayangi Anak, Bangun Masa Depan Indonesia

23 Juli 2026 - 10:35 WIB

Wouuu! Sertifikat Asli Tak Muncul, Transaksi Tanah Rp140 Juta Berujung Dugaan Penipuan di Probolinggo

23 Juli 2026 - 09:37 WIB

Trending di Kabar Viral