Probolinggo, Patrolihukum.net – Tim Satuan Tugas (Satgas) Minuman Keras (miras) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan penindakan terhadap penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Besuk dan Kecamatan Paiton, Senin (20/4/2026) malam.
Operasi miras ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras, terutama karena lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Selain meresahkan, keberadaan penjualan miras tersebut juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap generasi muda.
“Tindakan ini kami lakukan karena adanya aduan masyarakat yang sudah sangat meresahkan. Apalagi lokasi penjualan berdekatan dengan pondok pesantren dan ada informasi pemuda hingga anak sekolah membeli minuman keras di tempat tersebut,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 98 botol miras yang terdiri dari 60 botol arak Bali dan 30 botol minuman pabrikan. Jenis arak Bali atau oplosan menjadi perhatian serius karena tidak memiliki standar produksi yang jelas dan berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami berusaha meminimalisir dampak dari minuman keras ini sebagai langkah pencegahan untuk menyelamatkan generasi muda serta masyarakat dari bahaya miras. Apalagi arak oplosan ini sangat berbahaya karena tidak memiliki standar yang jelas,” tegasnya.
Taufik menjelaskan, peredaran miras kerap menjadi salah satu pemicu tindakan kriminal seperti pencurian, penjambretan hingga aksi begal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif,” lanjutnya.
Selain penindakan jelas Taufik, Satpol PP juga melakukan pembinaan terhadap para penjual miras. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan berita acara untuk tidak lagi menjual minuman keras, yang turut diketahui oleh tokoh masyarakat setempat. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan. Para penjual sudah kami ikat dengan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Taufik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menekan peredaran miras. Sebab upaya tersebut tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau aparat penegak hukum semata.
“Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pemuda untuk bersama-sama mengatasi peredaran minuman keras. Mari kita selamatkan generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.
Taufik optimistis, jika seluruh elemen masyarakat bersinergi dan bergotong royong, maka Kabupaten Probolinggo dapat menjadi daerah yang aman, sejahtera dan kondusif. “Jika kita bersama-sama bahu membahu mengatasi peredaran miras, Insya Allah Kabupaten Probolinggo akan menjadi daerah yang aman, sejahtera dan kondusif,” pungkasnya.(Bambang)

























