Probolinggo, Patrolihukum.net — Kondisi memprihatinkan terlihat di ruas jalan sekitar pintu keluar (exit) Tol Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Material tanah yang diduga berasal dari aktivitas proyek pembangunan di sisi utara jalan berceceran di badan jalan dan dikeluhkan karena membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Pantauan di lokasi pada Senin (20/4/2026), tepatnya di timur Dealer Yamaha Kartika Motor 3, menunjukkan adanya gumpalan tanah yang terbawa kendaraan proyek hingga mengotori aspal jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan, terlebih saat permukaan jalan menjadi licin.

Sejumlah pengguna jalan mengaku resah. Mereka menilai aktivitas proyek terkesan mengabaikan dampak terhadap keselamatan publik.
“Sangat mengganggu dan berbahaya, terutama bagi pengendara motor. Tanahnya cukup banyak dan tidak ada yang membersihkan,” ujar Vivi salah satu pengendara yang melintas kepada wartawan.
Keluhan serupa juga menyoroti tidak adanya petugas dari pihak proyek yang berjaga atau melakukan pembersihan material di jalan umum. Padahal, aktivitas keluar-masuk kendaraan proyek secara langsung berdampak pada kondisi jalan raya yang digunakan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya pembersihan dari pihak pelaksana proyek maupun keterangan resmi terkait kondisi tersebut.
Secara kewenangan, pengawasan dan penanganan kondisi jalan ini berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur. Selain itu, Dinas Perhubungan berperan dalam aspek keselamatan lalu lintas, sementara Kepolisian melalui Satlantas berwenang melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Di sisi lain, pelaksana proyek sebagai pihak yang menjalankan kegiatan pembangunan memiliki kewajiban menjaga kebersihan serta memastikan tidak adanya dampak yang membahayakan pengguna jalan umum akibat aktivitas proyeknya.
Merujuk pada regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera menangani kondisi yang dapat membahayakan pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1). Selain itu, Pasal 274 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang menegaskan pentingnya menjaga fungsi dan kelayakan jalan. Sementara itu, dalam konteks pekerjaan konstruksi, Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 juga mengatur kewajiban pelaksana proyek untuk memastikan keselamatan lingkungan sekitar, termasuk pengguna jalan yang terdampak aktivitas proyek.
Dengan kondisi yang berpotensi membahayakan ini, masyarakat berharap adanya tindakan cepat dari pihak terkait, baik pemerintah maupun pelaksana proyek, guna mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. (Edi D/Bbg/**)





















