Patrolihukum.net // Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani pada Rabu, 22 Juli 2026.
Penunjukan Kuntadi mendapat perhatian publik karena rekam jejaknya dalam menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi berskala besar saat bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung. Kehadirannya di posisi Jampidsus diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970, itu bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Kariernya dimulai pada 1996 sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus. Seiring waktu, ia menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Asisten Umum Jaksa Agung, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Kuntadi juga menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman. Kombinasi pengalaman lapangan dan jabatan struktural tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mengemban tugas sebagai Jampidsus.
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada periode 2022–2024, Kuntadi memimpin penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian nasional. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dan sejumlah pihak lainnya.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikannya, sejumlah tersangka ditetapkan, termasuk beberapa figur yang dikenal publik. Penanganan perkara itu menjadi sorotan luas karena nilai kerugian negara yang sangat besar berdasarkan hasil perhitungan lembaga berwenang.
Selain itu, Kuntadi juga terlibat dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus tersebut berujung pada penetapan sejumlah tersangka dari berbagai unsur dan menjadi salah satu perkara strategis dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.
Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi penegakan hukum dalam mengawal pemberantasan korupsi. Tantangan ke depan dinilai tidak ringan, mengingat masih banyak perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Publik kini menantikan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh Kuntadi dalam memimpin bidang tindak pidana khusus, baik melalui penyidikan perkara baru maupun penyelesaian kasus-kasus yang sedang berjalan.
Dengan pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung, Kuntadi diharapkan mampu menjaga profesionalisme, independensi, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Edi D /Redaksi
Narasumber: Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026, data profil Kejaksaan Agung RI, dan informasi resmi terkait penugasan Dr. Kuntadi, S.H., M.H.













1 Komentar