Langsa | Patrolihukum.net – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat excavator pada proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) menjadi sorotan. Temuan tersebut diperoleh wartawan saat melakukan penelusuran lapangan di lokasi proyek pada Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sebuah alat berat jenis excavator terlihat sedang beroperasi mengerjakan pembangunan tanggul sungai di kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Saat berada di lokasi, wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada seorang pria yang mengaku sebagai pengawas proyek. Ketika ditanya mengenai identitas pelaksana pekerjaan dan kepemilikan alat berat, ia mempersilakan wartawan melihat papan informasi proyek yang terpasang di sekitar lokasi.
“Kalau ingin tahu siapa pelaksana kontraktornya, silakan lihat papan nama proyek di belakang rumah itu. Excavator tersebut digunakan untuk pekerjaan proyek ini. Perwakilan kontraktor berada di Banda Aceh, sedangkan saya hanya bertugas sebagai pengawas,” ujar pria tersebut kepada wartawan di lokasi, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.52 WIB.
Selain itu, wartawan juga mengamati sebuah mobil pikap berwarna hitam yang terparkir di sekitar lokasi proyek. Di atas kendaraan tersebut terdapat empat jeriken berkapasitas sekitar 30 liter. Berdasarkan pengamatan visual, dua jeriken diduga berisi solar, sedangkan dua lainnya dalam kondisi kosong.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa solar yang berada di lokasi proyek akan digunakan untuk operasional alat berat excavator. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti yang dapat memastikan asal-usul maupun status BBM tersebut, apakah merupakan BBM bersubsidi atau non-subsidi.
Karena itu, dugaan penggunaan solar subsidi dalam proyek pemerintah masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana proyek, penyedia alat berat, maupun instansi yang berwenang.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan BBM bersubsidi memiliki peruntukan tertentu. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat pada kegiatan usaha atau proyek pemerintah dapat dikenai sanksi apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Sumber Daya Air Aceh selaku pengguna anggaran, serta aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut.
Apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atau bantahan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Jihandak Belang.












7 Komentar