Kota Probolinggo – Polres Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap Bripka DW pada Kamis pagi, 26 Desember 2024. Meski yang bersangkutan tidak hadir, prosesi tetap berlangsung dengan membawa foto Bripka DW yang diwakili oleh anggota Propam Polres Probolinggo Kota.
Sebagai simbol pemberhentian resmi dari institusi Polri, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono, S.I.K., M.H., menyilang foto Bripka DW dalam upacara tersebut. Prosesi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor Kep/630/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Bripka DW dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP Nomor 1 Tahun 2003, dan/atau Pasal 8 huruf b Perkap Nomor 7 Tahun 2002. Pelanggaran utama yang dilakukan adalah tidak masuk dinas selama 177 hari tanpa alasan yang dapat diterima.
Dalam amanatnya, Kapolres Oki menegaskan bahwa institusi Kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun kode etik. Upacara PTDH ini merupakan bukti nyata komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan aturan.
“Ini adalah keputusan berat yang tidak saya inginkan. Namun, situasi sudah tidak memungkinkan karena pelanggaran ini merupakan tindakan dari yang bersangkutan sendiri. Sudah diberikan pembinaan, tetapi tidak ada perubahan,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres berharap agar upacara semacam ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Harapan saya, ini adalah yang terakhir. Namun, jika situasi mengharuskan, upacara PTDH tetap akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Upacara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota dan diikuti oleh seluruh jajaran anggota.
(Edi D/*)


























