Patrolihukum.net // Kota Blitar —– Unit laka Polres Blitar Kota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Cemara Kota Blitar, Senin 1/01/2024 pagi.
Pemuda berinisial CGR (18) dari Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar telah menabrak sebuah kendaraan roda empat di Jalan Cemara Kelurahan Karangsari Kota Blitar.
PS Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menjelaskan, kendaraan yang terlibat dalam insiden ini adalah sepeda motor merk Suzuki Tintan nopol AG 2306 ZV dan mobil Toyota Avanza Nopol L 1957 WG milik warga Kabupaten Mojokerto.
“Hasil olah TKP, pengendara roda dua mengalami luka babras di sejumlah anggota tubuhnya usai menabrak bagian depan mobil avansa yang parkir di pinggir jalan,” terangnya.
Dijelaskan, semula CGR mengendarai motor tintan berjalan dari arah utara ke selatan. Sesampainya di Jalan Cemara Kelurahan Karangsari, secara mendadak terdengar suara benturan keras.
“Para saksi menyampaikan bahwa, pengendara roda dua saat berkendara terlalu mengarah ke kiri hingga akhirnya menabrak mobil Avanza yang diparkir di timur jalan, imbuhnya.
Dugaan sementara, kecelakaan tunggal ini dipengaruhi oleh efek mengantuk dari pengendara roda dua. Sehingga, ketika berkendara kurang hati-hati dan fokus.
Iptu Samsul menambahkan, mengimbau kepada pengemudi kendaraan di jalan raya terkait pentingnya memperhitungkan kecepatan, jarak, serta situasi lalu lintas. Pengendara diingatkan untuk tidak terlalu terburu-buru dan selalu berhati – hati apabila mengantuk atau capek disarankan untuk istirahat.
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas demi kepentingan bersama. (*)