Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Probolinggo Berhasil Amankan Pasutri yang Lakukan Aksinya di 20 TKP

badge-check

Probolinggo // Patrolihukum.net —–  Ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Kota Probolinggo, pada Sabtu (1/07/23), di depan Gedung Putih Polres Probolinggo Kota. Salah satu hasil ungkap kasus curanmor yakni komplotan terdiri dari pasutri yang melakukan aksi curanmor di 20 TKP, serta beroperasi dengan menggunakan motor plat merah.

Komplotan yang berhasil di tangkap tersebut suami istri berinisial ST (47), De (44), warga Kecamatan Kedopok, serta RH (39), warga Kecamatan Kademangan, dan satu penadah berinisial RR (47), warga Kecamatan Tegalsiwalan.

Penangkapan komplotan ini bermula adanya laporan dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, pada Jum’at (16/06/23), dan Rabu (23/06/23), dari situlah petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membekuk ST, dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban, di jalan Bengawan Solo, dari situlah, kemudian kita kembangkan dan berhasil membekuk DE istri ST, dan RR, yang merupakan penadah,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Selain itu, dari pengakuan usai di tangkap tertangkap, 3 orang yang merupakan komplotan ini beraksi dengan menggunakan motor Honda Supra berplat merah nopol N 3463 PP agar aksi pelaku tidak di curigai oleh orang lain.

Tak hanya itu, area operasi komplotan ini lebih banyak dilakukan di Taman Maramis, yang mana, DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor, dengan merusak kunci motor korban yang di parkir, kemudian, RH yang sebelumnya memantau situasi, kemudian membawa motor korban dari lokasi semula.

“Jadi dari hasil penyelidikan 3 orang komplotan ini melakukan aksi curanmor di 20 TKP, dan paling banyak melakukan aksi curanmor di Taman Maramis, kemudian motor hasil curian di Taman Maramis diserahkan ke RR,” ujar AKBP Wadi Sa’bani.

Selain menangkap 3 komplotan, dan satu pendah berinisial RR, petugas jiga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor, 2 buah kunci T, BPKB, dan STNK, serta platnomor, dan sejumlah spion motor.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pernjara,” imbuh AKBP Wadi Sa’bani.

Selain 3 komplotan spesialis curanmor, dalam rilis tersebut Polres Probolinggo Kota juga merilis ungkap kasus curanmor lain diantaranya, 2 pelaku yang tertangkap warga yang hendak mencuri motor di Pesisir pada Rabu (14/06/2023).

Pewarta: Sodik A

Publisher: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apresiasi Gubernur LIRA Jatim kepada Polisi dalam Kasus Tabrak Lari di Surabaya 

15 Januari 2025 - 13:02 WIB

Ramp Check Bus Pariwisata di Probolinggo, Satlantas Perketat Keselamatan

15 Januari 2025 - 11:25 WIB

Nekat Curi Motor di Tongas, AF Dibekuk Polres Probolinggo Kota Bersama Barang Bukti

15 Januari 2025 - 11:13 WIB

Kapolres Mojokerto Sampaikan Duka Mendalam untuk Keluarga Korban Ledakan di Puri

15 Januari 2025 - 11:04 WIB

Petugas Angkasa Pura Juanda Diduga Arogan dan Memalak Pedagang Asongan

15 Januari 2025 - 10:03 WIB

Trending di Berita