Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tiga DPO Kabur dari Bandara Kualanamu Usai Diamankan Imigrasi, Pengacara Desak Polisi Bertindak Cepat

badge-check


Tiga DPO Kabur dari Bandara Kualanamu Usai Diamankan Imigrasi, Pengacara Desak Polisi Bertindak Cepat Perbesar

Deliserdang, Sumatera Utara —
Tiga orang perempuan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan, berhasil melarikan diri dari Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, usai diamankan oleh pihak Imigrasi pada Rabu, 7 Mei 2025.

Ketiga DPO tersebut awalnya diamankan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu karena hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Penangkapan itu didasarkan pada surat pencegahan keberangkatan dari pihak Polrestabes Medan, mengingat mereka tengah diburu karena dugaan keterlibatan dalam kasus hukum yang belum diungkap secara rinci ke publik.

Tiga DPO Kabur dari Bandara Kualanamu Usai Diamankan Imigrasi, Pengacara Desak Polisi Bertindak Cepat

Setelah diamankan, ketiganya sempat diserahkan ke petugas kepolisian dari Polsek Bandara Kualanamu untuk proses lebih lanjut. Namun situasi berubah kacau saat mereka membuat keributan di ruang kantor Imigrasi, sehingga mengganggu ketertiban dan suasana menjadi tidak kondusif.

Masalah semakin kompleks karena ketiga DPO tersebut adalah perempuan, sementara Polsek Bandara Kualanamu tidak memiliki personel Polisi Wanita (Polwan) yang cukup untuk melakukan pengamanan secara fisik terhadap mereka.

Menurut keterangan Kanit Polsek Bandara Kualanamu, saat dikonfirmasi awak media, ketiga DPO tersebut memanfaatkan celah tersebut untuk melarikan diri. Mereka sempat berdalih bahwa ibu mereka, yakni Nurintan br Nababan, sedang sakit dan memerlukan perawatan medis. Dalam situasi tidak terkendali itu, ketiganya berhasil mengelabui petugas dan kabur menggunakan taksi dari area bandara.

“Anggota kami sempat mengejar taksi yang ditumpangi mereka hingga ke pintu keluar bandara. Namun saat kendaraan diberhentikan, ketiga wanita itu sudah tidak ada di dalamnya. Berdasarkan pantauan CCTV, mereka diduga telah berpindah ke mobil Mitsubishi Xpander sebelum berhasil keluar dari area bandara,” jelas Kanit.

Insiden ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari kuasa hukum korban dalam kasus terkait, Henry Pakpahan, S.H., yang mewakili kliennya Doris Fenita br Marpaung. Dalam keterangannya, Henry mengecam kelalaian aparat yang menyebabkan tiga DPO tersebut berhasil kabur.

“Ini merupakan kelalaian serius. Kekurangan personel Polwan di Bandara Kualanamu seharusnya menjadi perhatian khusus Polda Sumatera Utara. Ketiga DPO tersebut harus segera ditangkap kembali agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Henry.

Ia juga mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, S.I.K, untuk mengambil tindakan tegas dan cepat dalam memburu serta menangkap kembali ketiga buronan tersebut.

“Siapa yang akan bertanggung jawab atas kaburnya para DPO ini? Ini mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat. Mosi tidak percaya terhadap kepolisian semakin menguat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah-langkah lanjutan untuk menangkap kembali ketiga buronan tersebut. Sementara itu, pihak Imigrasi Kualanamu juga belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kronologi awal penangkapan dan bagaimana pengawasan terhadap DPO tersebut dilakukan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, terutama terkait standar operasional keamanan dan pengawasan terhadap individu berstatus DPO yang hendak melarikan diri ke luar negeri.

(Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

17 Mei 2025 - 19:13 WIB

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

Polri Ajak Masyarakat Aktif Lapor Premanisme Lewat Call Center

17 Mei 2025 - 19:03 WIB

Polri Ajak Masyarakat Aktif Lapor Premanisme Lewat Call Center

Kapolri Sidak Polsek Samarinda, Perintahkan Berantas Premanisme Total

17 Mei 2025 - 18:57 WIB

Kapolri Sidak Polsek Samarinda, Perintahkan Berantas Premanisme Total

Kapolri Groundbreaking Asrama Polresta Samarinda, Tingkatkan Pelayanan Publik

17 Mei 2025 - 18:52 WIB

Kapolri Groundbreaking Asrama Polresta Samarinda, Tingkatkan Pelayanan Publik

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

17 Mei 2025 - 18:45 WIB

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari
Trending di Hukum dan Kriminal