Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Milik Masyarakat di IKN

**Balikpapan, Kaltim** – Masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat bernafas lega dengan jaminan bahwa tanah milik mereka tidak akan diambil alih. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi, dalam acara sosialisasi Undang-Undang No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara di Platinum Hotel, Balikpapan.

Firyadi menjelaskan bahwa dengan adanya revisi tersebut, tanah milik masyarakat tetap diakui sebagai salah satu klasifikasi tanah di IKN, bersama dengan Barang Milik Negara (BMN), Aset Dalam Penguasaan (ADP), dan tanah negara. Sebelumnya, hanya ada dua klasifikasi tanah, yakni BMN dan ADP.

“Kami pastikan kepada masyarakat, tidak ada pengusiran atau pemindahan paksa. Tanah milik masyarakat di IKN akan diakui dan dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik,” tegas Firyadi.

Perubahan ini mengatur lebih lanjut tentang penataan ulang tanah, jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT), dan perlindungan hak masyarakat. Firyadi juga menegaskan bahwa keberadaan HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah Otorita IKN atau tanah negara tidak akan mengancam hak milik masyarakat, karena regulasi baru telah mengatur perlindungan yang komprehensif bagi hak-hak tersebut.

Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan tanah mereka dengan aman dan tetap memiliki kepastian hukum atas properti mereka di IKN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *