Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Milik Masyarakat di IKN

badge-check

**Balikpapan, Kaltim** – Masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat bernafas lega dengan jaminan bahwa tanah milik mereka tidak akan diambil alih. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi, dalam acara sosialisasi Undang-Undang No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara di Platinum Hotel, Balikpapan.

Firyadi menjelaskan bahwa dengan adanya revisi tersebut, tanah milik masyarakat tetap diakui sebagai salah satu klasifikasi tanah di IKN, bersama dengan Barang Milik Negara (BMN), Aset Dalam Penguasaan (ADP), dan tanah negara. Sebelumnya, hanya ada dua klasifikasi tanah, yakni BMN dan ADP.

Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Milik Masyarakat di IKN

“Kami pastikan kepada masyarakat, tidak ada pengusiran atau pemindahan paksa. Tanah milik masyarakat di IKN akan diakui dan dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik,” tegas Firyadi.

Perubahan ini mengatur lebih lanjut tentang penataan ulang tanah, jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT), dan perlindungan hak masyarakat. Firyadi juga menegaskan bahwa keberadaan HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah Otorita IKN atau tanah negara tidak akan mengancam hak milik masyarakat, karena regulasi baru telah mengatur perlindungan yang komprehensif bagi hak-hak tersebut.

Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan tanah mereka dengan aman dan tetap memiliki kepastian hukum atas properti mereka di IKN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Probolinggo Tegas atau Tergelincir? Ucapan soal Jangan Menernak LSM dan Media Picu Polemik di Kalangan Publik

20 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Bupati Probolinggo Tegas atau Tergelincir? Ucapan soal Jangan Menernak LSM dan Media Picu Polemik di Kalangan Publik

Kontroversi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih, Mahasiswa Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

19 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Kontroversi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih, Mahasiswa Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

Investigasi LSM GMAS: Proyek Hanggar TPA Kota Probolinggo Langgar Aturan Keselamatan Kerja

19 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Investigasi LSM GMAS: Proyek Hanggar TPA Kota Probolinggo Langgar Aturan Keselamatan Kerja

Dari Seruni Point, Gus Haris Gaungkan Festival Wisata Alam dan Budaya “Menelusuri Jejak Dewi Rengganis”

19 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Dari Seruni Point, Gus Haris Gaungkan Festival Wisata Alam dan Budaya “Menelusuri Jejak Dewi Rengganis”

Cegah TBC Sejak Dini, Puskesmas Pajarakan Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga

18 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Cegah TBC Sejak Dini, Puskesmas Pajarakan Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga
Trending di Pemerintah