Patrolihukum.net // Batu Bara — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kian mengkhawatirkan. Dusun II Gang Krakatau disebut-sebut menjadi pusat transaksi barang haram tersebut, dengan nama-nama seperti TGR dan END yang kerap disebut warga sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran.
Warga setempat mengaku geram dan cemas melihat peredaran sabu yang semakin terbuka tanpa rasa takut terhadap hukum. Sejumlah warga bahkan menuturkan bahwa sabu-sabu sudah dianggap seperti “barang dagangan biasa” yang dapat diperoleh dengan sangat mudah, terutama oleh kalangan remaja.

“Di sini, sabu sangat mudah didapat, bahkan sampai dianggap seperti barang biasa. Akibatnya, banyak anak muda yang terjerumus jadi pengguna,” kata seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Gang Krakatau, Kamis (12/6/2025), kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa dua nama, TGR dan END, diduga kuat menjadi pemasok utama sabu di wilayah tersebut. “Mereka seperti tidak tersentuh hukum, bebas jual sabu seperti jual kacang goreng,” ucapnya geram.
Selain menimbulkan kecanduan dan gangguan kesehatan, peredaran narkoba di wilayah itu telah memicu peningkatan kasus kriminalitas. Mulai dari pencurian kecil hingga aksi kekerasan demi mendapatkan uang untuk membeli sabu. “Banyak warga takut. Anak-anak muda yang dulunya rajin sekolah sekarang malah jarang kelihatan karena sibuk ‘nge-fly’,” tambah warga lainnya yang juga enggan disebutkan namanya.
Warga pun mulai bertanya-tanya, bagaimana bisa peredaran sabu berlangsung sedemikian bebas? “Kami curiga, jangan-jangan ada oknum yang melindungi mereka. Karena kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa selama ini berjalan mulus,” ujar AS, warga lainnya dengan nada kecewa.
AS menegaskan, jika kondisi ini dibiarkan berlarut, bukan hanya keamanan kampung yang terganggu, tetapi juga akan merusak masa depan generasi muda. “Kami butuh tindakan tegas dan transparansi dari aparat penegak hukum. Jangan hanya diam saat masyarakat berteriak,” tegasnya.
Melihat kondisi yang makin memprihatinkan ini, warga Kelurahan Indrapura mendesak Polres Batu Bara, khususnya Satuan Narkoba, untuk turun tangan secara serius dan menyapu bersih pengedar serta bandar narkoba di wilayah mereka.
“Kami minta Kapolres dan jajarannya turun ke lapangan, jangan cuma patroli formalitas. Harus ada penangkapan nyata. Kalau perlu, libatkan BNN,” ujar warga lainnya yang mulai geram melihat lambannya tindakan aparat.
Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB melalui pesan WhatsApp menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kita tetap komit brantas narkoba pak,” tulisnya singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lanjutan mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh pihak Polres Batu Bara terkait laporan warga mengenai TGR dan END di Gang Krakatau, Kelurahan Indrapura.
Catatan Redaksi:
Peredaran narkoba di lingkungan permukiman adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Media ini mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dan mendorong aparat hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi keselamatan bersama. Jika tidak segera ditindak, jaringan peredaran ini bisa berkembang lebih luas dan menelan lebih banyak korban, khususnya generasi muda.
(Tim Media/**)