Terungkapnya Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi

Terungkapnya Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi
banner 468x60

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Profesor Petrus Pallangan, seorang akademisi berusia 74 tahun, ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Penemuan tersebut mengungkap peristiwa yang sebelumnya belum diketahui keluarga maupun warga sekitar. Kondisi korban saat ditemukan menunjukkan bahwa jasadnya telah mengalami pembusukan.

Informasi mengenai keberadaan korban mulai menimbulkan kekhawatiran setelah putrinya, Devi Aprilianti, kehilangan komunikasi dengan sang ayah sejak pertengahan September 2026. Upaya menghubungi korban tidak memperoleh jawaban, sehingga keluarga kemudian berusaha memastikan kondisi Profesor Petrus secara langsung. Kekhawatiran itu akhirnya mendorong Devi meminta bantuan pengurus lingkungan untuk melakukan pengecekan ke lokasi tempat tinggal korban.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengecekan bersama pengurus lingkungan dilakukan setelah tidak adanya kabar dari korban dalam beberapa waktu. Saat lokasi diperiksa, warga dan pihak keluarga menemukan Profesor Petrus telah meninggal dunia. Jasadnya berada dalam kondisi membusuk, sehingga peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menyampaikan bahwa kepolisian memperkirakan peristiwa itu terjadi sekitar 16 September 2026. Perkiraan tersebut didasarkan pada keterangan keluarga mengenai waktu terakhir korban dapat dihubungi serta kondisi jasad ketika ditemukan. Korban kemudian ditemukan pada Jumat, 25 September 2026, di Kampung Bakti. Aparat masih melakukan penanganan dan pengumpulan informasi untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih jelas, termasuk memastikan penyebab kematian serta keadaan korban sebelum ditemukan.

Hasil penyelidikan polisi dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi mengarah kepada seorang pekerja rumah tangga korban berinisial PAL, alias Agus. Pria berusia 41 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menelusuri informasi yang berkaitan dengan perkara itu. Arah penyelidikan tersebut kemudian membawa polisi pada dugaan bahwa PAL meninggalkan Sukabumi setelah peristiwa kematian korban.

Dalam upaya mencari keberadaan tersangka, polisi melakukan pelacakan terhadap jejak pelariannya hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan. Penelusuran itu dilakukan untuk memastikan lokasi PAL setelah ia tidak lagi berada di wilayah Sukabumi. Setelah keberadaannya diketahui, petugas bergerak untuk mengamankan tersangka.

PAL akhirnya ditangkap di Makassar pada 29 September. Berdasarkan keterangan Ipda Agus Murtadho, tersangka diamankan oleh polisi tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan tersebut menjadi langkah penting dalam penanganan perkara kematian Profesor Petrus Pallangan, karena tersangka yang sebelumnya melarikan diri telah berada dalam pengamanan aparat.

Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan Ipda Agus Murtadho sebagai bagian dari perkembangan penanganan kasus. Polisi sebelumnya telah mengarahkan penyelidikan kepada PAL berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan setelah kejadian. Dengan diamankannya tersangka di Makassar, keberadaannya tidak lagi menjadi kendala bagi aparat dalam melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan PAL sebagai tersangka menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga korban menjadi pihak yang diduga berkaitan dengan kematian Profesor Petrus Pallangan. Meski demikian, informasi yang disampaikan mengenai penangkapan berfokus pada hasil pelacakan dan pengamanan tersangka. PAL kini telah diamankan setelah perjalanan pelariannya terlacak hingga Makassar, dan penangkapannya berlangsung tanpa perlawanan pada 29 September.

Keterangan kepolisian menunjukkan bahwa Agus bukan pekerja lama Profesor Petrus Pallangan. Hubungan tersangka dan korban baru terjalin pada Mei 2026. Keduanya diketahui sama-sama berasal dari Toraja, sehingga terdapat latar belakang daerah yang menjadi titik awal perkenalan mereka. Fakta tersebut penting untuk meluruskan informasi mengenai kedekatan Agus dengan korban sebelum peristiwa kematian terjadi.

Setelah berkenalan, Agus kemudian tinggal bersama Profesor Petrus Pallangan. Keberadaan tersangka di rumah korban berkaitan dengan kondisi kesehatan korban yang mengalami kesulitan berjalan akibat sakit. Dalam situasi itu, Agus disebut membantu merawat dan mendampingi korban dalam aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, hubungan keduanya bukan terbentuk dari hubungan kerja yang telah berlangsung lama, melainkan dari perkenalan yang relatif baru dan peran Agus sebagai orang yang membantu perawatan korban.

Polisi mengungkap bahwa tersangka diduga mengincar harta milik Profesor Petrus Pallangan. Menurut keterangan yang disampaikan, Agus membutuhkan uang dalam jumlah besar. Kebutuhan tersebut dikaitkan dengan persoalan utang yang dimilikinya di kampung halaman, Makassar. Tekanan kebutuhan finansial dan beban utang itu menjadi motif yang diungkap dalam penyelidikan kepolisian terkait perkara ini.

Motif tersebut disampaikan berdasarkan keterangan dan temuan penyidik dalam proses penanganan kasus. Karena itu, penjelasan mengenai latar belakang kejahatan perlu merujuk pada informasi resmi kepolisian, tanpa menambahkan dugaan lain yang belum dinyatakan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, hubungan tersangka dengan korban, serta keadaan yang melatarbelakangi tindakan Agus. Uraian mengenai kebutuhan uang dan utang di Makassar menjadi dasar keterangan terkait motif yang sejauh ini telah diungkap kepada publik.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka diduga tidak langsung meninggalkan lokasi. Ia terlebih dahulu merapikan tempat kejadian perkara untuk menghilangkan atau mengaburkan jejak perbuatannya. Tindakan tersebut dilakukan dengan menata kembali sejumlah barang di dalam rumah, sehingga situasi di lokasi tampak lebih wajar dan tidak segera menimbulkan kecurigaan. Polisi masih mendalami setiap tindakan tersangka setelah kejadian, termasuk kemungkinan adanya upaya lain untuk menyamarkan peristiwa tersebut.

Dalam pelariannya, tersangka membawa sejumlah barang milik korban. Barang yang diambil lain kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Berdasarkan penyelidikan sementara, nilai seluruh barang dan uang yang dibawa diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta. Dugaan pengambilan harta benda itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena memperkuat indikasi bahwa peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembunuhan, tetapi juga tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Korban, Profesor Petrus Pallangan, kemudian ditinggalkan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Tubuhnya diselimuti sehingga sekilas tampak seperti sedang tidur. Posisi tersebut diduga merupakan bagian dari upaya tersangka untuk menunda terungkapnya kematian korban dan membuat keadaan di kamar terlihat normal. Petugas selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Penerapan pasal berlapis itu mempertimbangkan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap korban sekaligus penguasaan barang-barang miliknya secara melawan hukum. Dengan sangkaan tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60