Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Pemerintah

Tertibkan Pemberian Hibah, Pemkab Probolinggo Susun Perbup untuk Cegah Penyimpangan Anggaran

badge-check


Tertibkan Pemberian Hibah, Pemkab Probolinggo Susun Perbup untuk Cegah Penyimpangan Anggaran Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan membahas secara mendalam draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Keuangan. Pembahasan tersebut digelar melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang berlangsung di ruang Asta Brata Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/1/2026).

Rapat dipimpin dan dihadiri sejumlah pejabat strategis, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Abdul Ghafur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Sjaiful Efendi, Asisten Administrasi Umum dr. Anang Budi Yoelianto, Inspektur Imron Rosyadi, anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Hamim Wajdi, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, Kepala Bappelitbangda Juwono P. Utomo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Munaris, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Syamsul Huda, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

Tertibkan Pemberian Hibah, Pemkab Probolinggo Susun Perbup untuk Cegah Penyimpangan Anggaran

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menegaskan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dan bantuan keuangan daerah.

“Peraturan ini disusun untuk memastikan bahwa pemberian hibah dan bantuan keuangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun keuangan,” kata Kristiana.

Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat secara khusus menelaah Bab III tentang Hibah, terutama Bagian Kesatu Umum Pasal 5 ayat (8) yang mengatur kriteria pemberian hibah. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa hibah harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain peruntukannya ditetapkan secara spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus pada setiap tahun anggaran.

Namun demikian, draft Perbup juga mengatur adanya pengecualian terhadap pihak-pihak tertentu yang dapat menerima hibah secara berkelanjutan. Penerima tersebut antara lain pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak terjadi tumpang tindih dengan APBN, serta sejumlah lembaga dan organisasi yang memiliki peran strategis di daerah.

Lembaga yang dimaksud meliputi Palang Merah Indonesia (PMI) daerah, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) daerah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) daerah, Badan Narkotika Nasional daerah (Satlak P4GN), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Praja Muda Karana (Pramuka), LPTQ Kabupaten Probolinggo, Komisi Penanggulangan AIDS, Forum Kabupaten Probolinggo Sehat (FKPS), Dekranasda Kabupaten Probolinggo, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Probolinggo, partai politik, serta pihak lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kristiana menekankan bahwa pengaturan kriteria tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penganggaran maupun penyaluran hibah di kemudian hari.

“Kami ingin menegaskan bahwa hibah tidak boleh disalahartikan sebagai bantuan rutin tanpa dasar hukum. Dengan kriteria yang jelas, setiap pemberian hibah harus melalui mekanisme yang sah, terukur, dan dapat diaudit,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil pembahasan draft Perbup ini akan ditindaklanjuti dengan proses harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Timur, difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, draft tersebut juga akan menjalani proses review oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

“Proses harmonisasi dan review ini menjadi bagian penting agar Perbup yang dihasilkan benar-benar kuat secara hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan siap diimplementasikan sebagai pedoman dalam pengelolaan hibah dan bantuan keuangan daerah,” pungkas Kristiana.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja Rutan Kraksaan

11 Februari 2026 - 13:07 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja Rutan Kraksaan

Disporapar Kabupaten dan Kota Probolinggo Teken PKS Pengembangan Potensi Pariwisata, Ekraf, Kepemudaan dan Olahraga

11 Februari 2026 - 12:49 WIB

Disporapar Kabupaten dan Kota Probolinggo Teken PKS Pengembangan Potensi Pariwisata, Ekraf, Kepemudaan dan Olahraga

Edi Darminto, Pemred Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, Ungkap Belasungkawa atas Meninggalnya Kades Sapikerep Suwandi

10 Februari 2026 - 18:13 WIB

Edi Darminto, Pemred Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, Ungkap Belasungkawa atas Meninggalnya Kades Sapikerep Suwandi

KELUARGA BESAR SMAN 1 BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG

9 Februari 2026 - 10:40 WIB

KELUARGA BESAR SMAN 1 BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG

AWPR Siap Bersurat Resmi, Desak Kejelasan Penataan Taman Maramis Kota Probolinggo

8 Februari 2026 - 16:40 WIB

AWPR Siap Bersurat Resmi, Desak Kejelasan Penataan Taman Maramis Kota Probolinggo
Trending di Kabar Viral