Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Terkuak Motif Kasus Pencurian Tewaskan Korban di Malang, Polisi : Pelaku Nekat Butuh Biaya Nikah dan Bayar Hutang

badge-check

 

MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kedua pelaku berali.

Terkuak Motif Kasus Pencurian Tewaskan Korban di Malang, Polisi : Pelaku Nekat Butuh Biaya Nikah dan Bayar Hutang

 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, membenarkan penangkapan tersebut. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (31/3/2024) malam.

 

Kedua tersangka adalah kakak beradik yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka merupakan kakak beradik, tinggalnya tak jauh dari rumah korban,” ungkap Wakapolres Malang dalam konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4).

 

Wakapolres menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu, seorang laki-laki bernama AG (60), ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan sebuah pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundaknya.

 

Di sampingnya, seorang perempuan bernama ES (69), ditemukan dalam keadaan luka-luka memar di wajahnya. Selain itu, beberapa barang milik korban juga hilang dari rumah.

 

Tim Satreskrim Polres Malang yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Hingga Sabtu (30/3), tim tersebut melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil menyita barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disangkakan.

 

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi para tersangka adalah memasuki teras rumah korban saat situasi sepi dengan membuka pintu pagar dan pintu samping yang tidak terkunci. Namun, aksi mereka ketahuan korban sehingga terjadi perlawanan,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah memetakan lokasi pencurian. Mereka memilih tempat kejadian yang sepi dan hanya ditinggali oleh lansia, sehingga merasa mudah untuk melakukan aksi pencurian.

 

Dalam aksi pencurian tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu buah ponsel. Motif dari tindakan mereka adalah karena butuh uang untuk membayar hutang dan biaya persiapan pernikahan.

 

“Perlu untuk pernikahannya dan juga yang bersangkutan memiliki hutang-hutang, tidak banyak sebesar 5 Juta saja, relatif untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

 

Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati. Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (Sudirlam/tim/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

30 September 2025 - 18:35 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Polri dan AFP Resmikan Rencana Kerja Bersama untuk Perkuat Penanggulangan Penyelundupan Manusia

30 September 2025 - 18:28 WIB

Polri dan AFP Resmikan Rencana Kerja Bersama untuk Perkuat Penanggulangan Penyelundupan Manusia

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana*

30 September 2025 - 18:21 WIB

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana*

Kalemdikpol Polri Komjen Pol Chryshnanda: Jadilah Polisi yang Bermanfaat dan Rendah Hati bagi Rakyat

30 September 2025 - 18:13 WIB

Kalemdikpol Polri Komjen Pol Chryshnanda: Jadilah Polisi yang Bermanfaat dan Rendah Hati bagi Rakyat

LIN DPD Jatim Laporkan Tambang Ilegal di Tuban: Pemerintah dan Aparat Dinilai Tutup Mata

30 September 2025 - 14:17 WIB

LIN DPD Jatim Laporkan Tambang Ilegal di Tuban: Pemerintah dan Aparat Dinilai Tutup Mata
Trending di Kabar Viral