Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tangkap Dan Penjarakan Apabila Terbukti, Dugaan Oknum Sekdes Longkoga Timur Aniyaya Warga.

badge-check

Bualemo – Kepada awak media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana di duga kuat Sekdes Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, insial (Str) Aniyaya warga sendiri pada 11 April 2024, hanya karena meminta surat rekomendasi guna pembelian BBM di SPBU,”ungkapnya.

Lanjut, Salah satu sumber menjelaskan, terkait kronologis kejadian dugaan penganiayayan yang dilakukan oleh salah satu aparat desa (Sekdes) hanya karena, warga yang berprofesi sebagai nelayan meminta rekomendasi untuk membeli BBM di SPBU Bualemo yang berada di desa Longkoga Timur.

Tangkap Dan Penjarakan Apabila Terbukti, Dugaan Oknum Sekdes Longkoga Timur Aniyaya Warga.

Ada pun tempat kejadian penganiayayan di salah satu rumah warga (bengkel tampak Ban) yang ada di Desa Longkoga Timur,”jelasnya.

Oleh sebab itu warga meminta terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilaya Hukum Polsek Bulamo, agar melakukan penindakan tegas terhadap oknum sekdes tersebut yang mana telah mencederai profesi abdi negara sebagai pengayom masyarakat bukan penganiyaya masyarakat, ini kan sudah jelas oknum melanggar ketentuan sebagai sebagai abdi negara yang di gaji dari uang rakyat, di minta tangkap dan penjarakan apabila terbukti dugaan penganiayayan yang di lakukan oknum sekdes”tegasnya.

Dalam hal ini atas nama masyarakat meminta dengan tegas terhadap Kepala Desa Longkoga Timur (Kades) agar memberikan tindakan tegas, seperti hal nya pemberhentian tidak hormat terhadap oknum Sekdes tersebut, disini perlu kita ketahui bersama yang tertuang dalam Permendagri atau pun perbub, tidak ada poin aparat desa di perbolehkan menganiyaya, warga,”pintanya.

Selanjutnya, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bualemo terkait dugaan oknum Sekdes aniyaya warganya, melalui pesan Was,ap dengan nomor 08xxxxxxx, dengan tanggapan siap bos saya masih di jalan,”tulisnya.

Dengan melihat kejadian ini diharapkan para kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Banggai, terkhusus Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo, agar dapat memberikan arahan terkait tupoksi aparat Desa yang tertuan dalam peraturan yang ada, adapun terjadi pelanggaran agar kepala Desa dapat memberikan sangsi berat agar menjadi efek jera dan contoh bagi aparat desa yang lain,”pungkasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

LP. Kabiro Banggai/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

5 Juli 2025 - 23:00 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

5 Juli 2025 - 19:55 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer

5 Juli 2025 - 17:32 WIB

Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Pendampingan Pertanian Di Wilayah Binaan

4 Juli 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Pendampingan Pertanian Di Wilayah Binaan
Trending di Daerah