Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH – Pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa di kawasan Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada informasi mengenai batas waktu penyelesaian pekerjaan yang disebut tidak tercantum secara jelas pada papan informasi proyek di lokasi.
Temuan tersebut disampaikan seorang mantan aktivis bidang Biro Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komisariat Daerah Langsa-Aceh. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, memberikan perhatian dan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan bersama pemerhati sosial pada 23 Juli 2026, papan informasi proyek memang menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan. Informasi mengenai kegiatan dan nilai kontrak terlihat tercantum, namun batas akhir pelaksanaan pekerjaan disebut tidak terlihat secara jelas.
Persoalan tersebut kemudian kembali menjadi perhatian setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai proyek yang sama dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp6,56 miliar.
Berdasarkan informasi yang disebut tercantum pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan pembangunan tanggul sungai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Proyek itu disebut berada di bawah Dinas Pengairan Aceh dan berlokasi di Kota Langsa. Pelaksana pekerjaan tercantum CV Cipta Perdana, sedangkan pengawasan pekerjaan disebut dilakukan PT Builco Total Konsultan.
Nilai kontrak kegiatan tercatat sebesar Rp6.563.520.493. Pada papan proyek juga disebutkan nomor DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.02.0000/001/2026, tanggal DPPA 1 April 2026, serta kode rekening 5.2.04.02.004.00005.
Namun, persoalan yang kini dipertanyakan bukan hanya besaran anggaran, melainkan sejauh mana informasi pelaksanaan proyek telah disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
Mantan aktivis yang dikenal dengan panggilan Karo-Karo menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Menurut dia, informasi tentang waktu pelaksanaan menjadi penting karena masyarakat dapat mengetahui kapan pekerjaan dimulai dan kapan pekerjaan tersebut ditargetkan selesai.
“Harapan saya, Kajati Aceh dapat menyikapi proyek pembangunan tanggul Krueng Langsa ini dan melakukan penelusuran sesuai kewenangan apabila memang terdapat indikasi penyimpangan,” ujar Karo-Karo kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Ia menilai, tidak terlihatnya batas akhir pekerjaan pada papan informasi proyek dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Kepastian mengenai kelengkapan informasi pada papan proyek perlu dikonfirmasi kepada Dinas Pengairan Aceh maupun pihak pelaksana dengan merujuk dokumen kontrak, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta aturan keterbukaan informasi yang berlaku.
Karo-Karo juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi tampilan papan informasi proyek, tetapi jika diperlukan menelusuri keseluruhan proses pekerjaan.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan fisik, penggunaan material, hingga pembayaran pekerjaan, menurutnya, dapat diperiksa apabila terdapat dasar atau informasi awal yang cukup.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” katanya.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan maupun dugaan.
Selain persoalan papan informasi proyek, mantan aktivis tersebut kembali menyinggung dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat jenis excavator yang bekerja di lokasi pembangunan tanggul.
Menurut dia, dugaan tersebut sebelumnya juga sempat menjadi bahan pemberitaan di sejumlah media online.
Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Diperlukan konfirmasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk mengetahui sumber BBM yang digunakan, mekanisme pembeliannya, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dugaan tersebut tetap ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa memiliki arti penting bagi masyarakat di sekitar aliran sungai, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan kawasan dari ancaman erosi dan banjir.
Sebelumnya, kondisi tanggul Sungai Langsa juga pernah mendapat perhatian karena adanya persoalan erosi dan risiko banjir. Pemerintah Kota Langsa pada 2025 bahkan menyatakan perlunya penanganan tanggul secara bertahap, sementara penanganan bantaran Krueng Langsa disebut berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Aceh.
Kajian Risiko Bencana Kota Langsa 2025–2029 juga merekomendasikan peningkatan ketahanan tanggul dan infrastruktur pengendali banjir serta normalisasi sungai pada kawasan yang memiliki risiko banjir tinggi.
Dengan demikian, pembangunan tanggul bukan sekadar pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah, tetapi berkaitan langsung dengan kepentingan keselamatan dan perlindungan masyarakat.
Atas sorotan tersebut, publik tentu membutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain mengenai tanggal mulai dan berakhirnya masa kontrak, progres pekerjaan, target penyelesaian, serta alasan informasi batas akhir pekerjaan tidak terlihat secara jelas pada papan proyek sebagaimana hasil pantauan di lapangan.
Klarifikasi juga penting diberikan terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat. Apabila benar, perlu dijelaskan sumber BBM tersebut dan dasar penggunaannya. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang dituding juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pengairan Aceh, CV Cipta Perdana selaku pelaksana, maupun PT Builco Total Konsultan terkait seluruh persoalan yang disorot tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Pasukan Ghoib
- Hutan Lindung Yae Uelempe Terancam Musnah, APH dan KPH Ditantang Nyali Usut Tuntas Dugaan Perambahan Illegal
- Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Para Perambah Hutan Lindung, Yae Uelempe, Tabrak UU No. 41 Tahun 1999 Dan UU No. 18 Tahun 2013, Pidana 10 Tahun Kurungan Serta Denda Rp. 7.5 Milyar.
- Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato amankan tiga pelaku pencuri buah sawit warga















