Patrolihukum.net // ACEH TAMIANG – Keberadaan sejumlah tumpukan seng bekas yang diduga merupakan material hasil bongkaran di lingkungan SD Negeri 1 Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi sorotan dan pertanyaan publik.
Temuan tersebut terpantau saat wartawan bersama pemerhati sosial publik Aceh melakukan penelusuran di sekitar lingkungan sekolah pada Selasa (11/8/2026).
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah seng bekas yang disebut-sebut merupakan material bongkaran dari beberapa ruangan kelas. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status kepemilikan, jumlah material, maupun mekanisme pengelolaan seng bekas tersebut.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena material hasil pembongkaran bangunan atau rehabilitasi fasilitas sekolah pada prinsipnya perlu memiliki kejelasan administrasi dan pertanggungjawaban, terutama apabila pekerjaan tersebut berkaitan dengan fasilitas milik pemerintah.
Saat berada di sekitar lokasi pekerjaan revitalisasi sekolah, wartawan sempat meminta informasi kepada seorang pekerja yang berada di lapangan mengenai keberadaan kepala sekolah.
Pekerja tersebut menyampaikan bahwa kepala sekolah berada di salah satu ruangan di bagian sudut sekolah. Namun, pekerja itu mengaku tidak mengetahui secara pasti nama kepala sekolah yang dimaksud.
“Ada pak, pihak kepala sekolah. Di ruang sebelah sudut sana. Kepseknya perempuan, namanya kurang tahu persis kami, pak,” ujar pekerja tersebut kepada wartawan, Selasa (11/8/2026), sekitar pukul 12.51 WIB.
Berdasarkan arahan pekerja tersebut, wartawan kemudian mencoba melihat keberadaan kepala sekolah di lokasi. Namun, pada saat pemantauan dilakukan, sosok yang disebut sebagai kepala sekolah tersebut tidak berhasil ditemui secara langsung.
Kondisi itu membuat informasi mengenai pengelolaan material seng bekas tersebut belum mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah.
Sorotan publik bukan semata-mata terkait keberadaan material bekas, melainkan menyangkut kejelasan status dan mekanisme pengelolaannya.
Apabila seng tersebut merupakan hasil pembongkaran bangunan sekolah, perlu dipastikan apakah material tersebut masih tercatat sebagai aset atau material milik negara/daerah, apakah telah dilakukan inventarisasi, serta bagaimana prosedur pemanfaatan, penyimpanan, atau penghapusannya.
Namun demikian, sejauh penelusuran di lapangan, belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pengelolaan seng bekas tersebut.
Karena itu, informasi mengenai status material tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerhati sosial publik Aceh yang ikut dalam penelusuran menilai keberadaan material hasil bongkaran fasilitas pendidikan semestinya dapat dijelaskan secara transparan, terutama terkait asal material, jumlah, pencatatan, serta penggunaannya setelah pembongkaran.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh material yang berasal dari fasilitas publik telah dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak SD Negeri 1 Tualang Cut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai keberadaan seng bekas tersebut.
Termasuk apakah seng tersebut memang berasal dari pembongkaran ruang kelas, siapa yang bertanggung jawab terhadap penyimpanannya, serta apakah telah terdapat dokumen administrasi terkait material hasil bongkaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala SD Negeri 1 Tualang Cut terkait status dan pengelolaan seng bekas yang terpantau di lingkungan sekolah.
Konfirmasi juga diperlukan kepada instansi teknis yang menangani pekerjaan revitalisasi untuk memastikan apakah material bongkaran tersebut masuk dalam dokumen pekerjaan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SD Negeri 1 Tualang Cut, pihak pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara lengkap.
Dengan demikian, informasi mengenai keberadaan seng bekas tersebut tidak berhenti pada temuan lapangan, tetapi dapat diuji berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten.
Pewarta: Jihandak Belang
Tim: PSP Aceh
Sumber informasi: Hasil pantauan lapangan dan keterangan pekerja di lokasi
Lokasi: SD Negeri 1 Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal: Selasa, 11 Agustus 2026
- Hutan Lindung Yae Uelempe Terancam Musnah, APH dan KPH Ditantang Nyali Usut Tuntas Dugaan Perambahan Illegal
- Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Para Perambah Hutan Lindung, Yae Uelempe, Tabrak UU No. 41 Tahun 1999 Dan UU No. 18 Tahun 2013, Pidana 10 Tahun Kurungan Serta Denda Rp. 7.5 Milyar.
- Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato amankan tiga pelaku pencuri buah sawit warga















