PASURUAN – Dewan pimpinan wilayah (DPW) LSM Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur menyoroti kinerja Biro Layanan Pengadaan [BLP] Kota Pasuruan yang hingga saat ini belum mengupload data pengadaan barang dan jasa non tender atau lelang mini kompetisi di LPSE.
Keterbukaan informasi pengadaan tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan dan memastikan transparansi anggaran.
Ketua DPW LSM TAMPERAK Jatim, Sudarsono, S.H., menduga kuat adanya “pengkondisian” dalam pengerjaan proyek yang hanya berputar di lingkaran kekuasaan tertentu.
“Jika pengadaan non tender tidak diumumkan secara terbuka di LPSE, maka rawan terjadi kongkalikong. Ini bentuk pembungkaman terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara,”tegas Cak Dar, sapaan akrabnya, Senin 7/9/2026.
Menurutnya, setiap pengadaan barang dan jasa, termasuk yang nilainya di bawah tender, wajib diumumkan agar publik dan pelaku usaha bisa ikut mengawasi.
Atas temuan tersebut, TAMPERAK Jatim telah melayangkan surat laporan dan permintaan supervisi kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI dan Indonesia Corruption Watch [ICW] di Jakarta.
Dalam suratnya, TAMPERAK meminta kedua lembaga tersebut melakukan audit dan pengawasan khusus terhadap proses pengadaan di BLP Kota Pasuruan, terutama terkait pengadaan non tender yang tidak terpampang di LPSE.
“Kami tidak ingin ada lagi proyek yang dikerjakan diam-diam. KPK dan ICW harus turun untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara,” lanjut Sudarsono.
TAMPERAK juga mendesak BLP Kota Pasuruan dan Pemerintah Kota Pasuruan untuk segera mengupload seluruh data pengadaan barang dan jasa ke LPSE, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BLP Kota Pasuruan belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pengunggahan data tersebut,meski surat permintaan klarifikasi resmi sudah dilayangkan oleh lembaga ini beberapa waktu lalu.
TAMPERAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik.(red)















