Diduga Langgar Izin dan Titik Koordinat, 10 Tambang di Probolinggo Masuk Radar Penertiban

banner 468x60

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mulai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan maupun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedikitnya 10 titik tambang kini masuk dalam pemetaan awal dan menjadi sasaran prioritas penertiban. Jika proses verifikasi data serta dasar hukum telah rampung, penutupan terhadap tambang yang terbukti tidak memiliki izin ditargetkan mulai dilakukan paling cepat pekan depan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pengawasan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa (11/8/2026).

Rapat koordinasi itu digelar menyusul munculnya sejumlah aduan dari masyarakat, lembaga, serta pegiat lingkungan mengenai aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah.

Pemkab kemudian melakukan pengecekan lapangan secara sampling. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah persoalan dengan karakteristik berbeda.

Ugas mengatakan, terdapat aktivitas pertambangan yang diduga sama sekali belum memiliki izin. Selain itu, ada kegiatan pertambangan yang masih dalam proses perizinan, tetapi sudah melakukan aktivitas operasional.

Persoalan lain ditemukan pada kegiatan pertambangan yang secara administratif telah memiliki izin, tetapi diduga melakukan aktivitas di luar titik koordinat yang diperbolehkan.

“Berawal dari banyaknya aduan masyarakat, lembaga, termasuk pegiat lingkungan kepada pemerintah daerah. Banyak tambang yang memang tidak berizin atau melanggar aturan, termasuk melebihi titik koordinat,” kata Ugas dalam keterangannya seusai rapat koordinasi.

Menurut dia, pengecekan lapangan sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boto dan Papalan. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan masukan dari pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap aktivitas pertambangan.

“Setelah kita melakukan cek sampling lapangan, ternyata benar. Dari beberapa titik itu ternyata ada beberapa masalah,” ujarnya.

Ugas menjelaskan, hasil pengecekan tidak serta-merta menyimpulkan seluruh lokasi yang diperiksa sebagai tambang ilegal. Pemerintah menemukan beberapa kondisi yang perlu ditangani sesuai kategori dan dasar hukumnya masing-masing.

“Ada yang tidak berizin, ada yang melewati lokasi atau titik koordinatnya. Kemudian ada yang baru proses izin, tetapi belum bisa melakukan operasi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemetaan awal, sekitar 10 titik tambang menjadi prioritas untuk dilakukan penertiban tahap pertama.

Namun, Pemkab Probolinggo terlebih dahulu akan melakukan verifikasi terhadap data perizinan, lokasi, titik koordinat, serta dasar hukum sebelum mengambil tindakan penutupan.

Langkah tersebut penting dilakukan agar penertiban tidak hanya berdasarkan informasi awal, tetapi memiliki landasan administratif dan hukum yang jelas.

Ugas menegaskan, sasaran awal penertiban akan difokuskan terhadap aktivitas pertambangan yang benar-benar terbukti tidak memiliki izin.

“Apabila memang masih banyak data-data yang belum izin, maka dalam waktu dekat akan kita tutup. Paling cepat sudah minggu depan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak ingin membiarkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar perizinan terus berjalan, terutama apabila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Pemkab Probolinggo juga menghadapi persoalan pada tambang yang status perizinannya berbeda.

Aktivitas yang izinnya masih dalam proses, misalnya, tidak otomatis dapat melakukan kegiatan operasional sebelum seluruh persyaratan dan izin yang dipersyaratkan terpenuhi.

Begitu pula terhadap tambang yang telah memiliki izin tetapi diduga melakukan kegiatan di luar titik koordinat. Kondisi tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penertiban nantinya tidak hanya melihat ada atau tidaknya dokumen izin, tetapi juga mencermati kesesuaian kegiatan di lapangan dengan izin dan wilayah operasional yang diberikan.

Untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan efektif, Pemkab Probolinggo akan melibatkan sejumlah unsur.

Di antaranya Satpol PP, perangkat daerah terkait, Polres, Polresta, Kejaksaan, hingga Kodim.

Keterlibatan lintas instansi tersebut dinilai diperlukan karena persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan, ketertiban umum, serta potensi persoalan hukum.

Pemkab juga menyebut terdapat sejumlah penyedia jasa atau kontraktor berbentuk CV yang proses hukumnya telah berjalan terkait persoalan pertambangan.

Ugas mengatakan, pemerintah bersama pihak terkait telah membahas langkah lanjutan untuk menindak aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kita sudah sepakati bahwa apabila memang masih banyak data-data yang belum izin, maka dalam waktu dekat akan kita tutup,” katanya.

Meski target penutupan disebut paling cepat pekan depan, pemerintah masih memiliki pekerjaan penting sebelum tindakan tersebut dilakukan, yakni memastikan status masing-masing lokasi.

Verifikasi diperlukan untuk membedakan secara terang antara tambang tanpa izin, kegiatan yang izinnya belum lengkap atau masih berproses, serta tambang yang memiliki izin tetapi diduga menyimpang dari titik koordinat maupun ketentuan operasional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penegakan aturan berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Dengan masuknya sekitar 10 titik ke dalam pemetaan awal, perhatian kini tertuju pada sejauh mana hasil verifikasi lapangan tersebut akan ditindaklanjuti menjadi penertiban konkret.

Apabila ditemukan aktivitas yang benar-benar tidak memiliki izin, Pemkab Probolinggo menyatakan penutupan akan menjadi salah satu langkah yang disiapkan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan data yang valid, kewenangan masing-masing instansi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu penting agar penanganan aktivitas pertambangan tidak berhenti pada rapat koordinasi dan pemetaan, tetapi benar-benar menghasilkan tindakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Pewarta: Edi Darminto
Narasumber: Ugas Irwanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan